• Senin, 22 Desember 2025

Dari Kasus Pengeroyokan sampai Penusukan, 8 Pelaku Diamankan, 2 Anak di Bawah Umur

Photo Author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 17:10 WIB
MENUNDUK: Pelaku pengroyokan hanya menundukkan kepala saat press release di pendopo Satreskrim, Kamis (14/3/2024). (FOTO: POLRES TANAH BUMBU UNTUK RADAR BANJARMASIN)
MENUNDUK: Pelaku pengroyokan hanya menundukkan kepala saat press release di pendopo Satreskrim, Kamis (14/3/2024). (FOTO: POLRES TANAH BUMBU UNTUK RADAR BANJARMASIN)

 

Kepolisian Resor Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap delapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Empat dari delapan pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus berbeda, seperti narkoba, pencurian, dan penganiayaan. 

Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan, para pelaku berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan, seperti Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kota Banjarmasin. Agung menegaskan, pelaku ini merupakan kelompok kriminal.

“Para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam di Satui dan Martapura,” ujarnya saat press release di pendopo Satreskrim, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya, tim gabungan Reskrim Polsek Satui dan Simpang Empat serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu menangkap delapan pelaku. Ada delapan pelaku, dua di antaranya anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Banjarbaru, Polda Kalsel Belum Lakukan Ini

Mereka melakukan dua aksi kriminal. Pertama, menusuk orang di Taman Education Park Batulicin. Kedua, mengeroyok orang di Penginapan Sumber Agung, Desa Sungai Cuka, Satui. Pengroyokan ini menyebabkan seorang pria meninggal. 

Peristiwa pertama terjadi di Taman Education Park pada Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 00.30 wita. Saat itu, seorang pria berinsial AS (34) berjalan menuju ATM di depan Taman Education Park untuk mengambil uang.

Saat berjalan, AS disapa "hai cowok" oleh seorang perempuan berinsial D (18) yang diduga pacar salah satu pelaku. Tapi korban tidak merespons. Pelaku tersulut emosi. Ia mengira pacarnya digoda korban. Ia mengeluarkan pisau dari pinggangnya, mengejar, dan menusuk AS. Korban ditusuk tiga kali sampai tersungkur. Saat itu, pelaku di bawah pengaruh alkohol.

Para pelaku melarikan diri ke Penginapan Sumber Agung di Desa Sungai Cuka, Satui. Pada Minggu (10/3/2024) pukul 02.30 Wita, perempuan yang sebelumnya menyebabkan penusukan di Simpang Empat menemui seorang laki-laki di kamar penginapan, pria berinsial MRK (31).

MRK diantar teman-temannya ke lokasi dan menunggu di luar penginapan. Kekasih dan teman-teman korban yang ada di penginapan curiga dan mengetuk pintu kamar. MRK ditemukan di dalam kamar.

Melihat korban, pelaku naik pitam. Korban pun dikeroyok hingga keluar penginapan. Teman-teman korban yang melihat langsung mencoba melerai. Penganiayaan berlanjut hingga korban tersungkur dan bersimbah darah.

Rekan korban berusaha menolong, namun korban meninggal dalam perjalanan. Korban mengalami luka tusuk di rusuk kiri bawah ketiak. Motif kedua peristiwa ini ditengarai rasa cemburu.

Agung menerangkan, pelaku dihukum dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 untuk kejadian di Taman Edukasi, Simpang Empat, dan pasal 170 ayat (2) ke-3 untuk kejadian di Desa Sungai Cuka, Satui. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 9 tahun untuk kejadian di Taman Edukasi karena menyebabkan luka parah pada korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X