Tak habis pikir dengan kelakuan oknum ASN di Banjarbaru berinisial AR (42) ini. Menyambi jadi guru les, ia tega mencabuli muridnya sendiri.
*****
BANJARBARU - Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang guru les privat yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Pria berinisial AR (42) tersebut ditangkap setelah proses penyelidikan yang intensif dari petugas kepolisian. Kasus sendiri terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya pada 5 Februari 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban mengikuti les atau pelajaran tambahan di rumah pelaku di Kecamatan Landasan Ulin. “Pelaku ini seorang ASN yang menyambi jadi guru les di rumahnya,” ucap Syahruji.
Baca Juga: Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk
Awalnya, kedua orang tua bocah tersebut dibuat heran dengan perilaku anaknya yang menangis ketika hendak diantar untuk mengikuti les privat Bahasa Inggris di rumah pelaku. “Selain merengek tidak ingin lagi ikut les. Korban juga mengatakan ke orang tuanya bahwa AR (guru les) adalah orang jahat,” papar syahruji.
Hal ini kemudian membuat orang tua korban curiga dan meminta anaknya menyampaikan apa yang menyebabkan bocah 9 tahun itu sampai menolak untuk ikut les. “Dari sinilah semuanya terungkap bahwa anak tersebut mengalami peristiwa pencabulan oleh gurunya saat mengikuti les privat di rumah pelaku,” kata Syahruji.
Orang tua korban yang terkejut dengan cerita korban kemudian langsung mendatangi pelaku AR, untuk memastikan kebenaran kejadian pencabulan sekaligus menyatakan berhenti mengikuti kegiatan les privat. "Setelah itu ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Banjarbaru pada 11 Februari 2024," beber Syahruji.
Baca Juga: Bejat Sekali..!! Di Samarinda, Ayah Rudapaksa Dua Putrinya yang Masih Sekolah
Penyelidikan pun dilakukan, dengan menggali keterangan saksi, didampingi Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dinas terkait.
Dari hasil penyelidikan, Syahruji membeberkan, korban mengikuti les privat di rumah pelaku sebanyak tiga kali dalam sepekan. Dan hampir setiap proses belajar berlangsung bocah tersebut mengalami tindakan pencabulan.
Pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, seperti memegang dan meremas bagian dada dan alat kelamin korban. “AR juga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Bahkan kejadian saat pertemuan les terakhir korban diminta untuk memegang alat kelamin pelaku,” beber Syahruji.
Dengan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, polisi akhirnya menetapkan AR, sang guru les cabul tersebut sebagai tersangka atas kejadian yang dialami bocah 9 tahun tersebut. “Tanggal 29 Februari 2024 lalu tersangka kami amankan. Dan sekarang sudah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru,” tukas Syahruji.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin