Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. “Untuk berkas perkara kasus ini juga sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut,” tandasnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan tidak mengenal profesi atau latar belakang sosial seseorang. Karena itu, Polres Banjarbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak. (*)
Sumber: Radar Banjarmasin