• Senin, 22 Desember 2025

Penyuap Pejabat BBPJN Kaltim Dituntut 2,6 Tahun, KPK: Uang Sogok untuk Dapatkan Proyek, PPK Kecipratan

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 22:45 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

 

 

SAMARINDA–Tuntutan untuk tiga pelaku suap ke pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim yang tertangkap tangan komisi antirasuah akhir November 2023 lalu, dilayangkan penuntut umum KPK ke Pengadilan Tipikor Samarinda (3/4).

Tuntutan 2 tahun 6 bulan pidana penjara dilayangkan untuk Direktur CV Baja Sari Nono Mulyatno dan Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Ramis. Sementara Hendra Sugiarto, staf administrasi PT FPL dituntut lebih rendah enam bulan atau 2 tahun pidana penjara. Besaran pidana itu dipertimbangkan selepas pemeriksaan saksi dan bukti yang dihadirkan sepanjang persidangan bergulir sejak 15 Februari 2024.

Baca Juga: Jatam Kaltim Launching Hasil Temuan, Penegakan Hukum Lemah, Usul Bentuk Satgas Tambang Ilegal 

“Tuntutan itu dikurangi masa tahanan para terdakwa sepanjang menjalani persidangan,” ungkap JPU KPK membaca tuntutan. Dari keterangan saksi dan bukti tersebut, ketiganya diyakini para beskal memberi sejumlah uang sogok yang ditujukan untuk mendapatkan proyek yang ada di Satker PJN I Kaltim pada 2023.

Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto misalnya, disebut JPU dalam tuntutan, memberikan uang dengan total Rp 1,06 miliar untuk Kepala Satker I PJN Kaltim Rachmat Fadjar serta Rp 550 juta ke pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker I PJN Kaltim Riado Sinaga. “Uang itu merupakan fee komitmen atau biaya ikat janji 10 persen yang terbagi sebesar 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK atas proyek yang didapatkan PT FPL pada 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Justin Hubner Terancam Tak Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Qatar, Kenapa?

Pemberian uang sogok itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga November 2023 atas lima proyek yang didapatkan PT FPL. Yakni pekerjaan preservasi jalan Kuaro-Kademan-Penajam senilai Rp 6,55 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Karang Rp 3,94 miliar, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Rp 446,4 juta, paket pemeliharaan rutin jalan dan jembatan ruas Kuaro-Kademan-Penajam Rp 1,88 miliar, dan peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan Rp 49,78 miliar.

Untuk Nono Mulyatno, pemberian fee diberikan untuk beberapa proyek bernilai di bawah Rp 200 juta yang didapat tiga badan usaha berbentuk CV miliknya. Selain CV Baja Sari, ada CV Dua Putra dan CV Wirawan Bakti yang dia kelola. Ketiga badan usaha itu mendapatkan sejumlah proyek markah jalan dengan rincian, CV Baja Sari sebanyak 11 proyek, CV Dua Putra 9 proyek, dan CV Wirawan Bhakti 10 kegiatan.

Suap atau gratifikasi diberikan Nono ke PPK Riado Sinaga, PPK Rudy Hartono, PPK Triberias, PPK Hoctri Efendi Hutagalung dengan total Rp 675 juta plus dua motor. Tak luput, Kasatker PJN I Kaltim Rachmat Fadjar menjadi salah satu penerima uang sogok ini. Perbuatan ketiganya dinilai jaksa telah memenuhi unsur yang disangkakan dalam dakwaan primer, Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001.

“Selain pidana, JPU juga mengajukan pengenaan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan pidana kurungan,” lanjut jaksa membaca. Selepas tuntutan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Nyoto Hindaryanto bersama Nur Salamah dan Suprapto, memberikan kesempatan untuk ketiga terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang selanjutnya pada 18 April 2024. (ryu/riz/k16)


 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X