• Senin, 22 Desember 2025

Dari Sidang Pengetap BBM di PN Balikpapan, Hukuman Terlalu Ringan, Cuma 5 Bulan Penjara

Photo Author
- Sabtu, 27 April 2024 | 10:40 WIB
PENGETAP: Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. (SYAHRUL/KP).
PENGETAP: Majelis hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis pertalite. (SYAHRUL/KP).

 

 

 

Bermodus menggunakan mobil, JM mengetap ratusan liter BBM bersubsidi jenis pertalite. Vonis hakim terlalu ringan.

 

HUKUMAN bagi pelaku yang terjerat kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ternyata tak berat, dan boleh jadi tak bikin jera. Meskipun telah dinyatakan bersalah melakukan pengisian pertalite berulang kali di SPBU, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa JM hanya di bawah satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (24/4). 

Baca Juga: Cegah Pidana di Lingkungan Kerja IKN

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ucap Hakim Ketua Arum Kusuma Dewi saat membacakan poin putusan. Tidak hanya hukuman penjara, JM dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Jika denda itu, tidak dapat dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Modus yang dilakukan JM menyalahi aturan yang ada di Indonesia. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku bahwa aksi yang dilakukannya menggunakan mobil untuk menyimpan jeriken ukuran 30 liter. Modusnya ia mengisi berulang kali sampai meraup ratusan liter pertalite di SPBU, Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat. Hasil dari pembelian itu, akan dijual kembali dalam bentuk eceran.

 Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 120 liter dirampas untuk negara. Sedangkan barang bukti lainnya yaitu satu selang warna cokelat dan satu mesin pompa elektrik dirampas untuk dimusnahkan. Adapun satu mobil Daihatsu Sigra dikembalikan kepada yang berhak.

 

“Bagaimana dengan putusan ini apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding,” tanya Arum. Tanpa pikir panjang terdakwa langsung menerima hasil putusan. Senada JPU juga menerima hasil putusan dari majelis hakim. (ms/k8)

 

SYAHRUL RAMADHAN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X