• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Kasus Narkoba di PN Balikpapan, Miliki 37 Paket Sabu, Residivis Dituntut 11 Tahun

Photo Author
- Minggu, 12 Mei 2024 | 08:42 WIB
SUPAYA JERA: Terdakwa residivis narkoba dituntut 11 tahun karena memiliki sabu-sabu seberat 10,56 gram.
SUPAYA JERA: Terdakwa residivis narkoba dituntut 11 tahun karena memiliki sabu-sabu seberat 10,56 gram.

11KAKI

 

Sempat lima tahun mendekam di balik jeruji tak membuat AR kapok. Kasus sama diulanginya. Kini hukuman yang lebih, siap menanti.

 

SEORANG residivis berinisial AR, kembali menghadap meja hijau karena memiliki 37 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia harus menerima tuntutan dari jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan Nur Aeni Burhanuddin menyampaikan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Karena barang bukti milik terdakwa melebihi 5 gram. Karena itu hukumannya yang diberikan juga harus sesuai. Hal ini sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang melawan hukum di Indonesia.

Baca Juga: KPK Perlu Dalami Dugaan Jual Beli Opini WTP

“Menuntut AR dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas JPU. Selain hukuman penjara terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 1 miliar. Jika AR tidak membayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo. Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aeni juga membeberkan barang bukti milik AR di hadapan majelis hakim. Yaitu 37 paket sabu-sabu seberat 10,56 gram, dua plastik klip bening, satu dompet kecil, dan satu handphone, yang semuanya dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara, terdakwa tidak dapat mengelak atas tuntutan dari JPU. Dikarenakan barang bukti itu dibeberkan saat sidang berlangsung. “Barang bukti yang banyak ini hukumannya harus dinaikkan,” ujar Hakim Ketua Surya Laksemana.

Tujuannya supaya terdakwa bisa bertobat, menjadi lebih baik lagi. “Jadi, Saudara mau divonis berapa untuk bisa berubah dan tidak mengulanginya lagi,” kata hakim Surya.

AR awalnya memohon hukuman 10 tahun, yang jelas lebih ringan dari tuntutan JPU. Tetapi, majelis hakim tetap akan menaikkan hukumannya. Sebab, telah memiliki barang bukti yang melebih 5 gram. Walhasil, hukuman tinggi akan menanti terdakwa dalam sidang selanjutnya pada Selasa (14/5).

Sebelumnya, terdakwa sudah pernah menjalani kasus yang sama pada 2016. Hukuman yang diterimanya juga tinggi, yakni 5 tahun penjara. Namun, hukuman jeruji tidak memberikan efek jera kepada AR. Karena itu, ia harus menanggung konsekuensi hukuman yang lebih tinggi. (ms/k15)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X