• Senin, 22 Desember 2025

Dari Sidang Dugaan Korupsi Menyeret Pejabat BBPJN Kaltim: Saksi Akui Terima Fulus Rp 240 Juta

Photo Author
- Jumat, 17 Mei 2024 | 14:30 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Sementara Setiawan dan Fani Firmansyah menerangkan, pernah melihat terdakwa Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto bertemu Kasatker PJN I Kaltim Rachmat Fadjar.

Namun tak mengetahui apa isi pertemuan tersebut. “Hanya tahu katanya ada rapat, kami berdua secara SK (surat keputusan) staf di bidang pengawasan. Tapi kerja sehari-hari jadi sekretaris kasatker,” kata keduanya.

Di beberapa kesempatan, keduanya menjadi pihak yang mendapat titipan amplop dari beberapa PPK. Amplop yang diketahui keduanya berisi uang itu ditujukan untuk Kasatker.

“Ada memang. Tapi enggak tahu berapa jumlahnya. Hanya dibilang titipan untuk bapak (kasatker),” lanjutnya.

Irwan menerangkan jika dirinya hanya bertugas memonitoring proyek preservasi jalan yang ditangani BBPJN Kaltim.

Seperti memantau paket kegiatan itu dari serapan anggaran hingga progres kegiatannya. Itu pun, kata dia, hanya berbekal laporan dari aplikasi E-monitoring. 

Dia mengaku pernah berdiskusi dengan Riado Sinaga, PPK di Satker I PJN Kaltim terkait proyek-proyek jalan yang diproses lewat E-Catalog.

“Hanya diskusi terkait mekanismenya saja, Pak. Enggak pernah juga tau lokasi proyeknya,” jelasnya.

Selepas kelimanya diperiksa, majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto mengatur ulang jadwal persidangan selanjutnya yang digelar pada 30 Mei mendatang.

Agendanya pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK.

Diketahui, Rachmat Fadjar dan Riado Sinaga didakwa telah menerima suap atau gratifikasi berupa fee 10 persen dari nilai kontrak proyek yang ditangani PT Fajar Pasir Lestari (FPL) dan CV Baja Sari.

Rachmat Fadjar menerima Rp 1,068 miliar dari PT FPL dan Rp 20 juta dari CV Baja Sari. Sementara Riado Sinaga menerima Rp 500 juta dari PT FPL dan Rp 260 juta dari CV Baja Sari. (ryu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X