Prokal.co - Beberapa bulan selepas menjabat Kepala Bidang Preservasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Kaltim Giri Yudhono ditemui Rachmat Fadjar – kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (kasatker PJN) – di ruang kerjanya. Dari pertemuan itu, Kasatker PJN I tersebut memberinya uang tunai senilai Rp 100 juta.
“Katanya untuk operasional saya. Saya terima dan gunakan untuk operasional kantor,” ucap Giri memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (17/5).
Dia hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk bersaksi untuk dua terdakwa penerima suap dari proyek jalan di Paser, yakni Rachmat Fadjar dan Riado Sinaga, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN I.
Selain dari rachmat, uang serupa dengan sebutan dana operasional juga diterimanya dari beberapa PPK di Satker PJN I, termasuk Riado, dengan besaran beragam.
Total uang operasional yang diterimanya berjumlah Rp 240 juta. Ketika operasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada 23 November 2023 dan berselang kemudian dia diperiksa, uang itu disetorkannya ke negara.
“Saat diperiksa saya kembalikan. Saya setor ke penyidik KPK saat itu. Cicil tiga kali,” lanjutnya.
Jaksa KPK pun menyatire, mengapa uang operasional itu justru disetorkan ke negara. Saksi Giri mengaku dia baru mengetahui ketika menjalani pemeriksaan jika uang tersebut berasal dari sumber yang tak patut.
“Kok enggak ditanya pas dua terdakwa itu memberikan, terima saja kan saat itu. Kok baru dikembalikan pas diperiksa penyidik,” tanya jaksa dan dijawab saksi.
“Saya enggak tahu sumbernya pak, itu pun tak langsung sebesar itu, bertahap sepanjang Agustus-September 2023,” akunya.
Selain Giri, Jaksa KPK menghadirkan empat orang lain sebagai saksi. Mereka, Kepala BBPJN Kaltim Reiza Setiawan; pegawai di Bidang Preservasi Jalan BBPJN Kaltim Irwan Tri Haryono; dan dua staf Rachmat Fadjar, Fanny Firmansyah dan Setiawan.
Kepala BBPJN Kaltim Rieza Setiawan mengaku semua proses itu memang masuk ke meja kerjanya. Namun seperti apa progress penanganan pendampingan proyek-proyek yang dihandel di satker I hanya diketahuinya berdasarkan laporan tim teknis yang ada.
“Saya biasanya terima laporan. Cek apakah sudah sesuai prosesnya lewat checklist yang ada. Kalau lengkap semua baru saya tandatangani. Jadi murni laporan yang saya tahu,” ungkapnya.
Pada 2023, memang diakuinya terdapat penambahan anggaran dari pusat untuk pembangunan atau preservasi jalan di Kaltim dan mayoritas mengalir ke satker I dan kawasan IKN.
Disinggung JPU KPK apakah dia pernah menerima uang, diakuinya terdakwa Rachmat Fadjar pernah memberinya sejumlah uang yang akhirnya digunakannya untuk operasional seperti membeli tiket pesawat.