• Senin, 22 Desember 2025

55 Kontainer Ulin dan Bangkirai Gagal Dijual, Satu Orang DPO

Photo Author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:15 WIB
MAFIA KAYU. Dua tersangka 55 kontainer kayu ilegal, yang berhasil diamankan Gakkum KLHK.
MAFIA KAYU. Dua tersangka 55 kontainer kayu ilegal, yang berhasil diamankan Gakkum KLHK.

Prokal.co - Awal Maret 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal yang akan dijual di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Ribuan kubik kayu khas Kalimatan yakni Ulin dan Bengkirai serta kayu hutan tropis lainnya itu dikirim ke Surabaya dengan menggunakan 55 kontainer melalui jalur laut.

Dan dari hasil penelusuran awal asal kayu ilegal itu dikirimkan, Gakkum KLHK akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa kayu-kayu tersebut dikirim dari beberapa industri pengolahan kayu di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Hasil penyelidikan awal itupun kemudian dikembangkan Gakkum KLHK ke dua lokasi industri pengolahan kayu itu dan menelidiki 3 industri pengolahan kayu yakni CV. AK, UD. UJ, dan UD. LJ.

Baca Juga: Usaha Spa Di-Police Line, Ada Apa? Kapolres: Kita Cek Dulu

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada industri pengolahan kayu CV. AK ditemukan kayu bulat tanpa ID Barcode yang diduga merupakan kayu bulat illegal sebagai bahan baku industri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Tidak terdapat kesesuaian jenis kayu antara dokumen LMKB dengan catatan pengukuran (tallysheet) serta tidak terdaftar pada aplikasi SIPUHH online dan penggunaan nota angkutan palsu dalam proses pengangkutan dan pengiriman kayu olahan," beber Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (16/5). 

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya Gakkum KLHK menetapkan AK (59), selaku pimpinan CV. AK sebagai tersangka.

"Selanjutnya dalam penyelidikan keterlibatan UD. UJ ditemukan adanya dugaan penerbitan dan penggunaan dokumen SKSHH online terhadap kayu olahan yang tidak dimiliki UD. UJ. Penerbitan dokumen dilakukan oleh penerbit SKSHH atau GANISPH UD.

Diduga UD. UJ menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri," jelasnya.

Dan hasil penyelidikan, akhirnya Gakkum KLHK kembali menetapkan satu tersangka yakni MB (49) l, selaku penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ.

"Sedangkan pemilik UD. LJ berinisial AR, yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal sebagai bahan baku industri, keberadaan sedang dicari.

Kami sudah lakukan dua kali pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga akan kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

AK dan MB yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X