Terhadap terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg yaitu Muhamamd Yusri , dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 17 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Senin (15/7) lalu.
Baca Juga: Berikut Daftar 9 Nama Caleg Terpilih Anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah Usai PSU
Diketahui, terdakwa Yusri diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 4 Februari lalu. Saat itu, pelaku tertangkap di perairan Juata Laut, Kota Tarakan saat membawa sabu 5 kg. Pelaku tertangkap saat mengisi BBM speedboat yang ia bawa saat itu. Saat dilakukan pengeledahan, polisi mendapati karung yang berisikan 5 bungkus sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang.
JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, dalam tuntutan pihaknya terhadap barang bukti sabu 5 kg agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa ponsel, dirampas untuk negara.
Baca Juga: Selip Ban Saat Melaju, Mobil Polisi Terbalik Setelah Tabrak Tiang PJU dan Pohon
"Ada juga speedboat dalam perkara ini, namun speedboat itu bukan punya terdakwa dan ia hanya meminjam. Karena ada yang punya maka akan dikembalikan ke pemilik," bebernya.
Kemudian dari pemeriksaan terdakwa di persidangan, terdakwa mengakui bahwa ia mengambil sabu tersebut berdasarkan perintah dari seseorang yang berinisial WI. Saat ini WI sudah ditetapkan sebagi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Terdakwa mengakui bahwa ia mengambil sabu tersebut di perairan yang berbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Sebatik," bebernya.Terdakwa juga mengakui bahwa aksinya itu bukanlah yang pertama kali. Ia mengakui sudah lebih dari 5 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia. Sabu yang diseludupkan pun berjumlah 1 kg, 2 kg hingga 3 kg.
Bahkan terdakwa mengakui pernah mengambil sabu 9 bungkus dan diduga memiliki berat 9 kg. "Makanya kita menuntut terdakwa selama 17 tahun," imbuhnya.
Saat beraksi terakhri kali, terdakwa diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang operasional selama ia beraksi. Untuk upahnya akan dibicarakan terdakwa dengan pemilik sabu, apabila terdakwa berhasil meloloskan sabu tersebut. "Terdakwa mengakui bahwa orang yang menyuruhnya berada di Malaysia," tutur Komang.
Terdakwa didapati merupakan warga Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan. Sementara sabu yang ia bawa akan dikirim ke Tarakan terlebih dahulu.
"Sidang depan akan berlangsung dengan agenda pembelaan," tambahnya. (zar/lim)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Tarakan