Empat orang diduga sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lintas provinsi dan kabupaten diringkus Polres HSS.
Keempat pelaku berinisial WS, AF, AH, AF yang merupakan tiga orang warga Banjarmasin dan satu orang warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini diringkus Satreskrim Polres HSS dibackup Unit Macan Polda Kalsel beberapa hari lalu di lokasi yang berbeda.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, mulai dari satu lembar kwitansi penyerahan uang, berbagai jenis handphone, SIM A, sampai peralatan pembuatan STNK dan BPKB palsu.
Selain itu Polres HSS juga menyita satu unit mobil jenis SUV (Sport utility Vehicle) dengan nomor polisi DA 8*** HN yang menjadi alat penipuan pelaku kepada korban.
Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro menjelaskan, terungkapnya kasus pemalsuan dokumen dan atau penipuan ini berawal saat WS menyewa atau rental satu unit mobil SUV dengan nomor polisi DA 8888 HN di wilayah Banjarmasin.
Kemudian WS dengan menggunakan nama palsu Riza Safari menggadaikan mobil rental tersebut dilengkapi dengan STNK dan BPKB paslu serta KTP yang sudah dibuat oleh sindikat ini kepada warga Kecamatan Kandangan dengan nominal Rp 225 juta.Karena korban percaya STNK dan BPKB palsu sesuai dengan nama di KTP, sehingga menerima gadai yang dilakukan WS.
“Korban saat itu menerima gadai karena percaya STNK dan BPKB palsu sesuai dengan nama di KTP,” ujarnya saat press release, Jumat (19/7/2024).
Setelah menerima gadai mobil, korban kedatangan pemilik mobil rental yang menyebutkan BPKB jenis SUV tersebut ada di pembiayaan.Kemudian korban melakukan pengecekan STNK dan BPKB mobil tersebut. Akhirnya diketahui palsu. Merasa ditipu pelaku akhirnya melapor ke Polres HSS.
Yakin menyebutkan, motif sindikat ini melakukan penipuan dengan cara memakai BPKB dan STNK palsu dan disesuaikan dengan KTP yang mengicar warga awam. “Pelaku mengincar korban yang berada di pedesaan,” katanya. Saat melakukan aksinya, sindikat ini berbagi tugas, ada yang sebagai otak pelaksananya, pemasaran atau mencari korban dan pencetak atau pembuat STNK dan BPKB palsu. “WS dan AF sebagai otaknya, sedangkan AH mencari korban dan AF yang membuat STNK dan BPKB palsu,” sebutnya.
Setelah mobil dirental, kemudian membuat surat menyurat palsu disesuaikan jenis mobil dan selanjutnya mencari korban supaya terjadi traksaksi.
“Saat transaksi harganya tidak sesuai dengan harga pasaran, sehingga ketertarikan orang untuk melakukan transaksi tanpa melihat surat menyuratnya asli atau tidak,” ucap Yakin.
Ditambahkan, pelaku saat memalsukan STNK dan BPKB palsu diduga belajarnya masih otodidak. Ini terlihat dari surat menyurat yang masih kurang rapi. Karena ada yang ditempel, tulisan, warna dan sebagainya jauh dari aslinya. “Masih jauh dari yang asli. Tapi korbannya masyarakat awam yang tidak paham dan mengerti,” tuturnya.
Supaya kasus ini tidak terulang, Yakin berpesan warga saat akan menerima gadai jangan cepat percaya dan bisa menanyakan ke pihak yang berwenang untuk keaslian surat menyuratnya. Kalau harga diluar harga pasaran, itu patut dicurigai.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin