• Senin, 22 Desember 2025

Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Diringkus Polres HSS

Photo Author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:20 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menunjukkan BPKB palsu yang diamankan dari sindikat saat press release. (Foto: Salahudin/Radar Banjarmasin)
BARANG BUKTI: Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menunjukkan BPKB palsu yang diamankan dari sindikat saat press release. (Foto: Salahudin/Radar Banjarmasin)

“Kami juga nanti akan menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana BPKB dan STNK yang asli,” katanya. 

Dua dari empat pelaku dari sindikat ini yaitu WS dan AF juga pernah terjerat kasus penggelapan mobil di tahun 2017 dan 2019 di Polresta Banjarmasin dan Polres Batola.

“Di kasus ini keempat pelaku kami dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” tegasnya.(*)

 
 
 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X