“Kami juga nanti akan menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana BPKB dan STNK yang asli,” katanya.
Dua dari empat pelaku dari sindikat ini yaitu WS dan AF juga pernah terjerat kasus penggelapan mobil di tahun 2017 dan 2019 di Polresta Banjarmasin dan Polres Batola.
“Di kasus ini keempat pelaku kami dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” tegasnya.(*)