• Senin, 22 Desember 2025

Mulai dari Kuda Laut Hingga Teripang dan Sirip Pari Diamankan Balai Karantina

Photo Author
- Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:45 WIB
BARANG BUKTI:Petugas BKHIT Kalsel menunjukkan barang bukti komoditas perikanan Kalsel yang akan dikirim ke Cina, Sabtu (10/8/2024).(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
BARANG BUKTI:Petugas BKHIT Kalsel menunjukkan barang bukti komoditas perikanan Kalsel yang akan dikirim ke Cina, Sabtu (10/8/2024).(Foto:Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

PROKAL.CO, KALSEL-Pengiriman komoditas perikanan dilindungi berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel, Sabtu (10/8/2024).

Komoditas perikanan itu berupa enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering. Rencananya sejumlah komoditas tersebut bakal dikirim ke Jakarta melalui bandara Syamsudin Noor.

“Komoditas dilindungi ini akan dilalulintaskan ke Jakarta, namun berhasil digagalkan lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Kalsel, Sudirman, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 240 Ekor Burung

Dia menerangkan komoditas perikanan ini berhasil digagalkan dengan kerja sama antara Karantina Kalsel dengan pihak Regulated Agent (RA) dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor.

Yang mana, saat itu, petugas RA dan Avsec Bandara Syamsyudin Noor sedang melakukan pemeriksaan barang-barang dengan menggunakan mesin X-ray.

Pada saat pemeriksaan, ternyata ditemukan komoditas perikanan tersebut, dan kemudian diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Petugas mencurigai ada komoditas perikanan yang bakal dikirimkan,” sebutnya.

Sayangnya, siapa pemilik atau pelaku penyelundupan ini, belum terungkap. Pasalnya, komoditas perikanan yang dilindungi ini dikirim pelaku melalui jasa kurir.

Dalam data pengiriman, pelaku berasal dari Kotabaru. Namun, pada saat pengembangan, telepon selular yang bersangkutan sudah tak aktif. “Pengiriman berasal dari Kotabaru dan renacananya akan dikirim ke Cina,” jelasnya.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Sabu Masih Marak di Perbatasan

Dijelaskannya, perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Untuk pengiriman hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, serta dilaporkan kepada petugas karantina. 

Menurutnya, komoditas perikanan berupa sirip pari kemejan, kuda laut, dan teripang termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, yaitu jenis dilindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X