Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut 1 tahun penjara kepada tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (20/8/2024).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Toyowano, mantan manajer komersial (terdakwa I); Iriawan Ibarat, mantan direktur utama (terdakwa II); dan Harry Thjen, mantan direktur komersial dan operasional (terdakwa III).
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penarikan barang milik sendiri atau pemiliknya dari orang lain yang memiliki hak pakai atas barang tersebut. Perbuatan ini melanggar Pasal 404 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa menilai beberapa hal memberatkan para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai merusak citra bisnis perdagangan dan pengangkutan batu bara. Selain itu, para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak menunjukkan penyesalan.
Kemudian hingga kini, belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. Kerugian korban sebesar Rp106 miliar juga belum dikembalikan. Jaksa juga menilai para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Adapun hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, meyakini bahwa kasus ini menyebabkan kerugian besar bagi korban. Ia juga percaya kasus ini akan berdampak positif bagi bisnis perdagangan dan pengangkutan batu bara. Sebab, putusan pidana kasus ini bisa menjadi preseden untuk kasus serupa di masa depan dan meningkatkan standar etika bisnis di industri.
“Dalam perkara pidana, fokus utamanya adalah mencari kebenaran materiil. Selama ada unsur pidana, proses pidana akan terus berjalan,” ujar Ramdhanu kepada wartawan di PN Batulicin, Selasa (20/8/2024) petang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sabri Noor Herman, menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi tuntutan JPU dalam nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Ia juga berharap hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jika Pasal 404 tidak dapat dibuktikan jaksa, hakim harusnya bisa memutuskan dengan tepat,” terangnya.
Sabri menjelaskan bahwa perkara ini muncul ketika PT IMC mengalihkan armada floating crane barge Ben Glory dari Kaltim karena tidak ada pesanan dari mitra kerja sama, yakni PT Sentosa Laju Energy (SLE).
Menurutnya, pengalihan ini sudah sesuai dengan perjanjian kontrak. Dalam kontrak tersebut, jika tidak ada permintaan alih muat batu bara dari mitra, PT IMC sebagai penyedia jasa berhak mengalihkan kapal itu.
Sabri mengatakan, akibat pengalihan ini, tiga petinggi PT IMC dilaporkan ke Polda Kalsel oleh mitra bisnisnya dengan tuduhan tindak pidana yang dianggap tidak sesuai kontrak. “Padahal, perjanjian menyebutkan bahwa perselisihan harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” jelas Sabri.
Berdasarkan surat dakwaan para terdakwa dijelaskan, perkara ini bermula pada 2022 ketika PT SLE menyewa kapal floating crane barge Ben Glory milik PT IMC untuk proyek alih muat batu bara dari tongkang ke vessel di perairan Muara Berau, Kaltim.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Banjarmasin