• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Mantan Petinggi PT IMC Pelita Logistik Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Kerugian Korban Capai Rp106 M

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:30 WIB
SIDANG: Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (20/8/2024). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
SIDANG: Tiga mantan petinggi PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (20/8/2024). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

Perjanjian sewa yang berlaku dari 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023 ini ditandatangani oleh PT SLE dan PT IMC melalui direksi masing-masing. Tan Paulin selaku Direktur PT SLE ikut menandatangi kontrak bernomor C/FLF/SLE/22-050 ini.

Namun, pada Maret 2023, PT IMC secara sepihak menyewakan kembali kapal Ben Glory kepada PT Dianta Daya Embara ke perairan Bunati di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, tanpa persetujuan PT SLE. Dalam hal ini, Iriawan Ibarat dan Harry Thjen memerintahkan Toyowano untuk memberhentikan dan memindahkan kapal Ben Glory. Padahal PT SLE masih memiliki hak pakai kapal tersebut.

Akibat perbuatan ini, proses alih muat batu bara PT SLE terhenti. Alih muat menggunakan kapal Ben Glory hanya mencapai 881.964 metrik ton, sementara 1.618.036 metrik ton lainnya belum dilakukan. Hal ini menimbulkan biaya demurrage hingga Rp106 miliar.(*)

 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X