Prokal.co, Kecelakaan kerja di area tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) memicu respon cepat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM Kalimantan Timur. Aparat penegak hukum juga terlibat dalam investigasi insiden ini.
Djulson Kapuangan, Inspektur Tambang Kaltim, mengungkapkan bahwa PT Insani Bara Perkasa adalah perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Karena status PKP2B dan Penanaman Modal Asing (PMA), penanganan insiden ini langsung dari Inspektur Tambang pusat, sementara kami hanya mendampingi saat investigasi," jelas Djulson.
Baca Juga: Tragedi Longsor di Tambang Batu Bara Palaran, Operator Ekskavator Tewas Terkubur
Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan kerja belum diketahui. "Kalau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), kami yang ditugaskan untuk turun langsung, tetapi tetap atas perintah dari Kepala IT Pusat sebagai direktur teknik dan lingkungan," tambahnya.
Sementara itu, Mareta Sari, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menekankan pentingnya evaluasi terhadap PT Insani Bara Perkasa.
Menurutnya, perusahaan yang memegang konsesi tambang batu bara lebih dari 5 ribu hektare ini telah mengalami beberapa kejadian serupa.
"Kecelakaan di tambang memang tidak terhindarkan, tetapi dengan risiko kerja yang tinggi, harus ada mekanisme keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang baik," tegas Mareta.
Dia menilai ada kemungkinan masalah di lokasi tambang tersebut, terutama karena potensi longsor.
"Kenapa masih tetap melakukan aktivitas tambang di wilayah yang rawan longsor? Ini harus menjadi koreksi besar," tambahnya.
Meski pengerjaan tambang mungkin dilakukan oleh perusahaan kontraktor lain, Mareta menegaskan bahwa PT Insani Bara Perkasa tetap harus bertanggung jawab.
"IBP perlu dievaluasi terkait bagaimana mereka melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja dan area yang berisiko tinggi," ujarnya.
"Jika sudah tahu berbahaya, kenapa pengerjaan tambang masih terus dilakukan?"