PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Terdakwa HMN dituntut pidana 8 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Balikpapan. Denny Irawan Situmorang SH selaku JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah melakukan penganiayaan.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memutuskan agar terdakwa diputuskan bersalah atas perkara pidana penganiayaan, dan meminta agar terdakwa divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tuntut Denny.
Baca Juga: Pukul Kepala Perempuan dengan Kayu sampai Tewas, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Terdakwa HMN melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang sedang hamil. Diduga pacarnya tersebut mengandung anak dari terdakwa, namun karena sebuah permasalahan akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya tersebut.
Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan mau menikahi korban yang sebentar lagi melahirkan.
“Mohon keringanannya Yang Mulia. Saya harus cepat keluar (penjara), karena saya mau menikahi pacar saya,” ucap HMN.
Terdakwa sendiri sudah memiliki istri. Namun saat menjalin hubungan dengan korban sampai dengan saat ini, dirinya sedang menjalani proses cerai dengan istrinya, dengan harapan setelah cerai dia akan menikahi pacarnya ini.
“Saat ini saya dalam proses cerai dengan istri saya,” kilah HMN.
Baca Juga: Cekcok Mulut Berujung Pemukulan
Namun berbeda dengan pernyataan terdakwa, sang pacar sekaligus korban dalam perkara penganiayaan ini menolak untuk dinikahi oleh terdakwa.
Sebab, terdakwa berstatus suami orang, dan terdakwa terbukti ringan tangan alias suka memukul. “Korban menolak untuk dinikahi oleh terdakwa,” ujar Denny Irawan. (moe/cal)