• Senin, 22 Desember 2025

Promosikan Judi Online, Perempuan di Balikpapan Ditangkap Polisi

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 15:08 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan SR mempromosikan judi secara online/  (Foto : Erik / Prokal.Co)
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan SR mempromosikan judi secara online/ (Foto : Erik / Prokal.Co)

 

PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Balikpapan, menangkap SR, seorang perempuan berusia 25 tahun, karena diduga melanggar undang-undang pornografi dan ITE.

SR ditangkap di sebuah kamar apartemen di kawasan Balikpapan Tengah, pada Jumat (6/9/2024) malam.

Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, mengatakan, SR diduga mempromosikan judi online lewat media sosial.

Baca Juga: Sudah Diotopsi, Penyebab Kematian Remaja Penjaga Konter HP Bakal Terungkap

“SR mempromosikan judi online ini dengan cara siaran langsung tanpa mengenakan pakaian,” kata Wirawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Balikpapan, Jumat (27/9/2024) siang.

Wirawan meneruskan, SR sudah menjalankan praktik promosi judi online ini sejak pertengahan tahun lalu, dengan pendapatan mencapai Rp 1-2 juta per hari.

“Motif tersangka karena kebutuhan ekonomi. Jadi uang yang didapat dari profesi ini dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wirawan.

Baca Juga: Lupa Ingatan, Pembunuh Ibu Kandung Dicek ke Rumah Sakit Jiwa

Selain menangkap SR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan SR, mulai dari tiga unit alat bantu seks (vibrator), pakaian dalam, kartu ATM, hingga dua handphone yang digunakan untuk siaran langsung.

Kepada polisi, SR mengaku mendaftar menjadi host lewat aplikasi online.

“Tersangka SR ini live tanpa mengenakan busana sembari mempromosikan judi online,” kata Wirawan.

Baca Juga: Kasus Asusila Oknum DPRD Kota Singkawang, Polisi Temukan Fakta Baru

Akibat perbuatannya, SR dijerat pasal soal pornografi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X