Hasil pengembangan kasus pembunuhan di mes karyawan di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis oleh AR (29) terhadap istrinya FI (22) diduga karena AR mencurigai FI telah mengkhianatinya (ada orang ketiga) sehingga terjadi pertengkaran hebat keduanya. Demikian diungkapkan Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo didampingi Waka Polres Paser Kompl Donny Dwija Romansa, Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro, Kapolsek Long Ikis AKP Alimuddin serta Kasi Humas Polres Paser Iwan, saat jumpa pers di Mapolres Paser, Rabu (16/10) sore.
"Tersangka AR merasa FI telah mengkhianatinya, kemudian terjadilah pertengkaran hebat antara keduanya. Pada Minggu (13/10) Sekitar pukul 22.00 WITA," kata AKBP Novi Adi Wibowo.
Baca Juga: Pria di Samarinda seberang Lukai Warga dengan Tombak, Pelaku Tewas Dihajar Massa
Kapolres, melanjutkan, usai pertengkaran hebat tersebut, AR memilih untuk duduk diluar mes, namun, korban masih saja mengajak AR bertengkar dan meminta tersangka AR untuk menceraikannya. Setelah AR mendengarkan perkataan yang dilontarkan korban, AR langsung naik pitam dan mengambil parang yang disimpan di area belakang mes. Korban sempat berupaya menenangkan suaminya, namun naasnya emosi sudah tidak terbendung.
Sekitar pukul 22.05 WITA, AR langsung menimpas FI dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis menggunakan telapak tangan sebelah kiri. Pelaku AR terus menimpas FI sebanyak dua kali, sehingga menyebabkan telapak tangan sebelah kiri FI terputus. Kemudian pelaku menimpas di area lengan sebelah kiri.
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan penimpasan di lengan kiri sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban langsung terkapar dengan posisi terlentang. Kemudian AR langsung menimpas area leher, sebanyak tiga kali hingga menyebabkan FI meninggal dunia. Jadi total 13 luka dan tusukan yang di tubuh korban,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu, kata Kapolres aksi keji AR masih berlanjut dengan menusuk area perut sebanyak satu kali. Lalu, AR menimpas sebanyak lima kali di bagian kepala korban hingga terpenggal. Kemudian, pelaku membawa kepala korban keluar mes menggunakan tangan kanan dan parang di tangan kiri pelaku.
AR berjalan keluar mes sambil berteriak teriak dan menakut-nakuti warga sekitar. Tak lama, pelaku melemparkan parangnya di sekitar mes tersebut. AR kembali masuk kedalam rumahnya dan menggendong dan melambung lambungkan anak perempuannya yang masih berumur tiga tahun ke udara.
"Usai menggendong anaknya, tersangka tiba-tiba pingsan, saat itulah, warga sekitar secara bersama-sama mengamankan pelaku. Warga segera mengikat kedua tangan dan kaki pelaku dan menghubungi humas serta petugas keamanan PT PMN,” bebernya.
Baca Juga: Om-Om Tambang di Balikpapan Diduga Cabuli Kakak Beradik
Sejauh ini, petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Petugas kepolisian juga sudah mendatangi kediaman korban untuk memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan lain yang kontra produktif.
"Korban juga telah dimakamkan di tempat pemakaman khusus karyawan di areal PT PMN grup CAA pada Senin (14/10) sekitar pukul 16.30 WITA," ujarnya.
Berkaitan dengan anak dari tersangka AR dan FI, saat ini dirawat sementara oleh staff perusahaan dengan pengawasan ketat personel kepolisian Polres Paser, bidan perusahaan, orang tua korban, kaum masjid Desa Belimbing, beserta sejumlah masyarakat lainnya. Terkait kejiwaan tersangka, pihak kepolisian belum dapat memberikan jawaban pasti, pasalnya butuh ahli kejiwaan untuk memastikan keadaan psikologi tersangka.
"Kami belum bisa memberikan keterangan pastinya, karena tersangka saat ini masih keadan belum stabil, kami pun menempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat. Tersangka terjerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 Tahun, " tegasny.(tom/vie)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: balpos.com