Merasa sakit hati lantaran istrinya sering diganggu, pria berinisial IG ini menganiaya rekannya sendiri dengan menggunakan sajam. Akibat kejadian tersebut, kaki korban dibagian kiri harus diamputasi usai dibacok oleh pelaku. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (29/10) lalu, sekitar sekira pukul 14.00 Wita, di salah satu bengkel yang berada di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Diketahui sebelum kejadian, pelaku memang sudah berniat akan membacok korban dengan menggunakan samurai tersebut. Ia pun ke bengkel tempat korban bekerja. Setelah bertemu korban di depan bengkel, pelaku yang sudah merasa sakit hati dengan korban, tanpa basa-basi langsung membacok korban.
Baca Juga: Atasi Blankspot di Bulungan, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab
Samuria pelaku didapati menebas di bawah lutut kaki kiri korban. Akibatnya kaki korban pun harus diamputasi.
"Setelah korban ditebas dengan samurai, korban berteriak dengan dan karyawan bengkel melihat korban sudah berlumuran darah di bagian kaki sebelah kiri. Korban ini dulu anak buah pelaku saat bekerja di bengkel pelaku juga," kata Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (31/10).
Kasat menambahkan, kejadian tersebut pun langsung dilaporkan ke Mapolres Tarakan. Dengan cepat laporan tersebut langsung ditangani dengan melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti. Sejumlah CCTV yang dekat dengan tempat dikejadian diperiksa oleh polisi.
Akhirnya ditemukan rekaman CCTV terduga pelaku yang terekam CCTV. Saat itu polisi mulai mencurigai pelaku lantaran sudah tiga kali melewati sekitar TKP menggunakan jaket berwarna hijau dan mengendarai sepeda motor matic. "Kita kemudian menduga yang terekam CCTV merupakan pelakunya," ungkapnya.
Pelaku pun pada akhirnya diamankan di Jalan Pengeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut sekira pukul 17.30 Wita. Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah ia melakukan aksinya. Namun saat diamankan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pihak kepolisian mendalami lagi kejadian tersebut dan mengintrogasi pelaku lagi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui kalau dia ada dendam dengan korban dan IG berusaha mencari cara melukai korban," imbuh Randhya.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, polisi pun mencari barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut dibuang oleh pelaku untuk menutupi aksinya. Sejumlah barang yang berhasil diamankan yaitu samurai, karung, jaket, celana, helm, baju korban, masker, sepeda motor, sandal, rekaman CCTV, sepatu korban
"Semua barang bukti ini kami amankan di satu wilayah yaitu di Jalan Hake Babu, dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," sebut Randhya. Pelaku pun dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
Sementara itu, IG kepada awak media mengakui bahwa perbuatannya tersebut memang didasari sakit hati. Pelaku merasa dendam dengan korban lantaran korban sering menganggu dan menggoda istri pelaku. Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Korban pernah menjadi anak buah pelaku di bengkel milik pelaku.
"Dendamnya karena 5 tahun saya kasih dia makan. Dia kerja sama saya. Sebagai sahabat semua bisa dipakai dari mobil kah atau apakah tapi istri saya jangan diganggu," katanya.
Pelaku mengakui bahwa korban sering menghubungi istri pelaku dan mengodanya. Korban juga tidak pernah meminta maaf kepada pelaku. Hal itu yang membuat pelaku semakin dendam dengan korban. "Kalau mau membunuh saya tidak niat membunuhnya maka nya saya tebas di bagian bawah tidak di bagian atas," pungkasnya. (zar/jnr)
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Radar Tarakan