“Modus operandi tersangka adalah rasa malu dan ketakutan jika tetangga sekitar mengetahui dirinya sedang hamil dan melahirkan,” ujarnya. Pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum bayi, dan pemeriksaan medis terhadap KH.
Atas kejadian ini KH terancam hukuman berat. Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau didenda Rp72 juta.
Kemudian, Ipda Futuhatul menyampaikan, jika kekerasan mengakibatkan kematian, seperti dalam kasus ini. Hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, sesuai Pasal 80 UU tersebut.
Sementara itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung,” jelasnya. (*)