• Senin, 22 Desember 2025

Kejadian di Balikpapan, Ibu Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Jasad Disimpan dalam Panci

Photo Author
- Selasa, 5 November 2024 | 16:15 WIB
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul membeber kronologi kejadian ibu yang membunuh anak kandungnya di Polres Balikpapan.  (Syahrul Ramadan/Kaltim P)
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul membeber kronologi kejadian ibu yang membunuh anak kandungnya di Polres Balikpapan. (Syahrul Ramadan/Kaltim P)

“Modus operandi tersangka adalah rasa malu dan ketakutan jika tetangga sekitar mengetahui dirinya sedang hamil dan melahirkan,” ujarnya. Pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum bayi, dan pemeriksaan medis terhadap KH.

Atas kejadian ini KH terancam hukuman berat. Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau didenda Rp72 juta. 

Kemudian, Ipda Futuhatul menyampaikan, jika kekerasan mengakibatkan kematian, seperti dalam kasus ini. Hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, sesuai Pasal 80 UU tersebut.

Sementara itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung,”  jelasnya. (*)

 

 
 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X