• Senin, 22 Desember 2025

Jalan Ring Road Samarinda Jadi TKP! Patroli Malam Tangkap Basah Dua Pria Bersama Sabu dan Alat Hisap

Photo Author
- Jumat, 8 November 2024 | 15:18 WIB
Tersangka diamankan. (Tengah)
Tersangka diamankan. (Tengah)

PROKAL.CO, SAMARINDA - Aksi sigap dari personel Beat Patroli 110 Sat Samapta Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ring Road 3.

Patroli rutin yang dilakukan sekitar pukul 01.10 WIB itu membuahkan hasil ketika petugas mencurigai sebuah mobil pick-up Suzuki Carry yang terparkir mencurigakan di tepi jalan.

Baca Juga: Kasus Viral di Tarakan: Bocah 8 Tahun Tewas Diduga Akibat Kekerasan di Sekolah

Personel patroli segera melakukan pemeriksaan, yang berujung pada penemuan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

Saat penggeledahan, kedua tersangka yang mengaku hanya menunggu orderan transportasi Maxim, tak dapat mengelak ketika petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian mereka.

Selain itu, barang bukti berupa satu klip plastik bekas pakai, dua pipet alat hisap sabu salah satunya masih berisi sisa sabu serta dua unit telepon genggam merk Realme dan Xiaomi turut diamankan. Kendaraan Suzuki Carry yang digunakan oleh pelaku juga ikut disita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan di lokasi, personel Beat Patroli 110 langsung berkoordinasi dengan piket SPKT Polsek Sungai Pinang untuk membawa kedua tersangka ke markas Polsek Sungai Pinang.

Baca Juga: Jual Video Mesum Anak di Bawah Umur, Pria di Sampit Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Saat ini, keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang juga berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba inisial MA, Rabu Tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 20.30 Wita.

Kapolsek Samarinda Seberang Akp A.Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan dari tangan MA, polisi menyita 4 poket sabu seberat 0,87 gram disimpan dalam kotak rokok.

"Sabu milik pelaku ditemukan saat penggeledahan, yang di pegang oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 114,112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Donald Trump: Sang Pemenang Pemilu AS, Pebisnis yang Jadi Presiden, Lalu Dimakzulkan, Nyaris Tewas Ditembak

Selanjutnya, Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kuning, Polresta Samarinda juga berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba Jenis Shabu pelaku JRS alias R adalah warga jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, pada hari Kamis 7 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X