• Senin, 22 Desember 2025

Narkoba dari Balik Jeruji Besi: BNNP Kaltim Ungkap Jaringan Besar di Lapas Tenggarong

Photo Author
- Sabtu, 9 November 2024 | 12:51 WIB
KURIR. Yulianta Palinggi memblender satu kilogram sabu yang diambilnya di sebuah pencucian mobil di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.
KURIR. Yulianta Palinggi memblender satu kilogram sabu yang diambilnya di sebuah pencucian mobil di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.

PROKAL.CO, Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan narkoba besar dikendalikan dari balik jeruji besi. Yulianta Palinggi (39), warga Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Kamis (3/10) sore.

Ditangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kg. Diduga kuat Yulianta merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Baca Juga: Inspektur Tambang Tak Tahu Aktivitas Penambangan Dekat Jalan Menuju Bandara APT Pranoto

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas yakin bahwa Yulianta mengambil paket yang berisi narkoba di sebuah pencucian mobil di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.

“Tim sudah mengikuti pergerakan yang bersangkutan hingga Yulianta mengambil paket berisi sabu dan langsung kami amankan,” kata Tejo dalam konferensi pers di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (7/11) siang.

Menurut Tejo, pihaknya sudah mengincar Yulianta sebulan terakhir. Dua hari sebelum penangkapan, tim BNNP Kaltim terus memantau gerak-geriknya untuk memastikan ia terlibat dalam aktivitas pengambilan barang haram tersebut.

Setelah penangkapan dilakukan, Yulianta beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram langsung dibawa ke markas BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Yulianta mengaku, jika dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang disuruh untuk mengambil paket sabu tersebut.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Ungkap Ambisi Besar: Indonesia Harus Bikin Teknologi Tinggi Sendiri!

Ia dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan atas tugasnya. Menurut pengakuannya, Yulianta tidak mengetahui pemilik asli barang itu dan hanya menjalankan perintah yang diberikan padanya.

Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa Yulianta merupakan suruhan seorang pria berinisial AM, yang saat ini mendekam sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tenggarong, diketahui bahwa AM bukanlah pemilik asli sabu tersebut. Sementara, serbuk putih tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia.

AM sendiri bertindak sebagai perantara yang mendapat instruksi dari narapidana lain berinisial MR, yang juga berada di dalam Lapas Tenggarong.

Berdasarkan penuturan Tejo, peran AM dalam jaringan ini adalah mengatur dan mengarahkan Yulianta untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca Juga: Animo Tinggi, Kaltim Siap Manfaatkan IKN untuk Dorong Ekonomi Kreatif!

“AM ini sebenarnya hanya perantara yang bertugas menyuruh Yulianta untuk mengambil barang. Sedangkan, barang haram itu milik MR, yang juga warga binaan di Lapas Tenggarong,” jelas Tejo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X