Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran sabu yang dikelola oleh para narapidana di dalam lapas dengan memanfaatkan kurir dari luar.
Penelusuran lebih dalam dari tim BNNP Kaltim juga mengungkapkan, jaringan narkoba ini diduga telah lama beroperasi dengan sasaran utama para sopir truk tambang batu bara di Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Jonggon.
“Peredaran ini sudah lama berlangsung dan dikendalikan langsung dari dalam Lapas. Jaringan mereka cukup kuat dan memiliki sasaran yang spesifik, yakni para sopir truk hauling tambang batu bara di Jonggon, Kutai Kartanegara,” ujar Tejo, menyoroti skala operasi jaringan ini.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disita dari Yulianta dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dihancurkan menggunakan blender hingga cair, kemudian dibuang ke kloset.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan dari kurir Yulianta. Kami pastikan barang bukti dimusnahkan sepenuhnya sebagai langkah preventif dan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkap Tejo.
Kasus ini menjadi perhatian khusus BNNP Kaltim yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba yang dilakukan baik dari luar maupun dalam lapas.
Tejo menegaskan bahwa BNNP Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan pihak Lapas Tenggarong guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para narapidana di dalam lapas dan melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap jaringan serupa yang mungkin masih beroperasi.
"Peredaran narkoba dari balik jeruji lapas harus dihentikan. Kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan pihak lapas untuk memastikan bahwa tidak ada lagi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam," tutup Tejo. (kis/nha)