• Senin, 22 Desember 2025

Warso, Kurir Sabu 50 Kg Itu Divonis Hukuman Mati PN Nanga Bulik

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:56 WIB
Warso, Tertunduk lesu saat mengikuti sidang vonis secara daring. (Istimewa)
Warso, Tertunduk lesu saat mengikuti sidang vonis secara daring. (Istimewa)

 

Penegakan hukum di Kalimantan Tengah mencetak sejarah baru. Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ketegasan ini jadi peringatan penting bagi pemain bisnis haram itu, bahwa hukuman berat pasti akan jadi diberikan.

Hukuman tertinggi dalam kasus pidana dijatuhkan setelah belasan tahun lamanya pengadilan di Kalteng (PN Kapuas, Red) terakhir kali memvonis mati Ayub Bulubili yang dieksekusi 2007 silam. Ayub dijatuhi vonis mati karena membantai satu keluarga secara keji pada tahun 1999.

Baca Juga: Di Kalteng Banyak Pelanggaran Investasi Sawit, Satgas Ungkap 600 Sertifikat Terbit di Kawasan Hutan

Dalam perkara dengan vonis mati di Lamandau, Warso menjadi terdakwa setelah kedapatan membawa sabu mencapai 50 kilogram lebih. Jumlah yang sangat besar tersebut membuat majelis hakim tak memberikan keringanan hukuman dalam vonisnya, Kamis (8/5).

”Menyatakan terdakwa Warso bin Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair,” kata Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, didampingi hakim anggota Tony Arifuddin Sirait dan Rendi Abednego Sinaga. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak ada hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Meskipun sebelumnya terdakwa dan istrinya meminta keringanan, karena merupakan tulang punggung keluarga yang harus mengobati ibunya dan menghidupi lima anak yang masih kecil.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, barang bukti narkotika yang diedarkan sangat banyak. Total berat kotor keseluruhan sebanyak 50.658 gram. Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan kesehatan orang lain, serta berdampak sosial dan ekonomi apabila narkotika tersebut sampai tersebar dan beredar di masyarakat.

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa. Terdakwa juga pernah melakukan pengantaran narkotika sebelumnya.

Informasi yang diperoleh dari pendamping tahanan di Lapas Pangkalan Bun, Warso tampak terkejut dan tidak percaya mendengar vonis yang akan mengakhiri hidupnya itu. Terdakwa juga sempat menangis usai mengikuti sidang melalui video konferensi tersebut.

Sementara itu, sidang kasus sabu terbesar di Lamandau itu juga disaksikan langsung Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kajari Lamandau Deji Setyapermana, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, serta Sekda Lamandau Irwansyah.

Usai sidang, Kejari Negeri Lamandau Deji Setiapermana mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan JPU. ”Alhamdulillah, tuntutan kami dikabulkan hakim. Vonisnya sama dengan tuntutan, yakni hukuman mati,” ujarnya.

Dia menegaskan, aparat penegak hukum di Lamandau tidak akan main-main dengan perkara narkoba. Sesuai Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Bahaum Bakuba.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kerja sama yang baik dalam penanganan kasus tersebut. ”Sinergitas antara aparat penegak hukum akan terus dijaga untuk memberantas peredaran narkoba di Lamandau,” katanya. Dia menekankan pentingnya upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X