• Senin, 22 Desember 2025

Di Kalteng Banyak Pelanggaran Investasi Sawit, Satgas Ungkap 600 Sertifikat Terbit di Kawasan Hutan

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:49 WIB
Perwakilan Satgas Garuda PKH Kolonel Inf Rendra dalam FGD Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/5).
Perwakilan Satgas Garuda PKH Kolonel Inf Rendra dalam FGD Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/5).

Sejumlah pelanggaran jadi temuan Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat menertibkan lahan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Di antaranya ada lebih dari 600 sertifikat yang terbit dalam kawasan hutan.

DODI, Palangka Raya

Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/5). Kegiatan itu dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, sejumlah pejabat, dan pihak terkait lainnya.

Perwakilan Tim Satgas Garuda PKH Kolonel Inf Rendra menyebutkan, Satgas Garuda melakukan penyitaan, pengembalian, dan pengamanan aset negara. Aset yang dikuasai itu akan diverifikasi dan dihitung untuk selanjutnya dikelola dengan baik.

Baca Juga: Satgas PKH Diminta Tertibkan Tambang, Banyak Laporan Beroperasi di Kawasan Hutan, Jangan Tebang Pilih Dong! 

”Kami tertibkan aset negara di atas tanah dan nanti akan ada penertiban aset di bawah tanah, termasuk pertambangan. Operasi kami juga ada tim penindakan, sebab ada 600 sertifikat dalam kawasan hutan, maka itu akan ditertibkan,” ungkapnya.

Rendra menuturkan, Kalteng dengan luas wilayah 15 juta hektare, 15 persennya merupakan perkebunan sawit dengan luasan 1 juta hektare yang sudah disetujui sesuai aturan. Adapun yang ditolak 460 hektare lantaran masuk kawasan hutan.

”Totalnya sudah ada 410 ribu atau hampir setengah juta hektare yang sudah terverifikasi dan seluruhnya masuk kawasan hutan. Makanya ini terus dikembangkan, karena masih banyak yang tak tercatat oleh pemerintah pusat dan akan terus didalami. Data itu terbuka setelah ada Satgas,” ungkapnya.

Rendra melanjutkan, di Kalteng ada 600 sertifikat yang berada dalam kawasan hutan. Namun, pihaknya tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tertentu, sehingga sertifikat itu bisa terbit. Hal itu belum lagi ditambah izin lokasi yang tumpang tindih. ”Artinya, izin itu tutup-menutup antar perkebunan di kawasan hutan dan pertambangan. Ada juga saling tumpuk dengan izin lokasi perkebunan dan pertambangan,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga izin amdal yang terbit dan berada di kawasan hutan. ”Banyak pelanggaran. Makanya kami telusuri siapa yang salah, namun tetap jadi evaluasi kita semua. Semua itu adalah hal-hal yang kami temukan di lapangan,” katanya.

Rendra menambahkan, saat ini ada puluhan lahan perusahaan yang berhasil dikuasai lagi atas nama negara. Di sisi lain, sertifikat yang sudah terbit dalam kawasan hutan tidak bisa diambil negara, lantaran yang bisa membatalkan sertifikat itu melalui pengadilan dan jalur hukum. ”Langkah dari Satgas PKH di Kalteng ini tidak sedang memusuhi sawit, tetapi memperbaiki tata kelolanya. Bukan untuk menghukum, namun untuk menata lahan jadi sumber kesejahteraan, bukan sumber konflik. Kami tidak mengusir investor maupun masyarakat, tetapi menempatkan masyarakat Dayak sebagai mitra yang sah oleh negara,” tegasnya.

Baca Juga: Lahan Kebun Sawit HGU dan IUP Ikut Disita Satgas PKH, Pengusaha di Kalteng Bingung dan Pertanyakan Kepastian Hukum

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, Kalteng memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, salah satunya dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Sektor itu telah menjadi kontributor utama terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah, sekaligus sebagai penyerap tenaga kerja terbesar, baik langsung maupun tidak langsung.

”Kita juga menghadapi tantangan serius, bahwa Kalteng memiliki kawasan hutan yang cukup luas, yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun oleh masyarakat,” ungkapnya. Dia menuturkan, keberadaan Satgas bukan semata-mata untuk menghukum, namun sebagai upaya menciptakan tata kelola yang baik, transparan, dan berkeadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Sampit

Rekomendasi

Terkini

X