"Kunci sama STNK itu ada di jok motor dan Sky Blue minta tolong antarkan ke seseorang. Saya antar kunci ke Sebengkok. Kaget ternyata Widi yang ambil kunci itu,” bebernya. Kemudian untuk keterangan terdakwa Ariwibowo mengaku telah lima kali mengantarkan mobil yang ternyata berisi sabu, namun mengklaim tidak mengetahui siapa pemilik mobil maupun siapa yang memerintahkan.
“Sebelumnya saya ditelepon Widi malam itu. Katanya ada kerjaan, disuruh ambil mobil dan antar ke SDF,” ujarnya. Keesokan harinya, ia berangkat dari Tarakan menuju Tanjung Selor untuk mengambil mobil di Pelabuhan Kayan VI. Setelah diamankan pihak kepolisian, terdakwa Ariwibowo mengetahui ada 39 bungkus sabu di dalam bodi mobil yang ia bawa.
Sementara di mobil yang dibawa terdakwa Widi terdapat 35 bungkus sabu. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan proses packing narkoba tersebut. Terdakwa Ariwibowo mengungkap bahwa ia sudah lima kali mengantar mobil ke berbagai daerah, seperti Balikpapan, Berau, dan Palu. Untuk mobil yang dibawa, diakui terdakwa Ariwibowo bahwa ia tidak tahu siapa yang membeli mobil yang digunakan untuk pengiriman, meskipun pernah mengambil mobil di showroom dan menyerahkannya ke Widi.
“Saya tidak tahu siapa yang bayar mobilnya. Untuk mobil yang diantar itu diparkir di Berau dan ditinggal begitu saja. Pernah juga antar ke Palu, lalu saya pulang naik pesawat,” jelas Ari. Terkait bayaran, terdakwa Ari mengatakan hanya menerima uang tunai dan transfer dari Widi, yang ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Ia semuanya dari Widi yang transfer uangnya," singkatnya. (zar)