Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika seberat 74 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (22/5). Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni Ariwibowo, Widi Pranata, dan Daniel Costa saling memberikan kesaksian.
Fakta mengejutkan pun terungkap dari keterangan terdakwa Widi Pranata. Di persidangan Widi mengaku telah menyelundupkan sabu sebanyak delapan kali. Sabu tersebut diantar terdakwa Widi dari Tarakan ke Berau, Balikpapan hingga ke Palu.
Semua aksi penyelundupan dilakukan menggunakan mobil. Dalam pengakuannya, seluruh aksi tersebut dijalankan atas perintah seseorang bernama Sky Blue yang ia hubungi lewat telepon dan voice note.
Baca Juga: Tak Ingin Seperti Balikpapan, Andi Harun Panggil Manajemen Pertamina dan Pastikan Stok BBM Aman
“Semua perintah dari Sky Blue. Tapi saya tidak tahu keberadaannya,” ujar Widi di hadapan majelis hakim. Ia juga menyebut pertama kali dikenalkan kepada Sky Blue oleh seseorang bernama Dede. Saat itu terdakwa Widi mengakui bahwa bersama Dede dan seseorang bernama Rizki, beraksi menyeludupkan narkotika sebanyak tiga kali.
Kemudian di aksi keempat, terdakwa Widi menolak ajakan dari Dede dan Rizki. Namun saat itu terdakwa Widi malah dihubungi langsung oleh Sky Blue untuk mengirimkan sabu. Saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah Sky Blue merupakan Shalom, yang adalah narapidana kasus narkotika di Lapas Palu.
Terdakwa Widi menyatakan bahwa Sky Blue dan Shalom merupakan orang yang berbeda. Namun terdakwa Widi mengetahui bahwa Shalom merupakan kakak kandung dari terdakwa Daniel Costa. “Saya kenal Shalom sejak SMP. Jadi orangnya beda antar Sky Blue dan Shalom," tuturnya.
Terkait dengan perkara sabu 74 kg, Widi mengakui bahwa ia menerima perintah dari Sky Blue untuk membawa 2 unit mobil dari Tarakan ke Berau. Kedua mobil tersebut sudah berisikan sabu 74 kg. Terdakwa Widi pun mengajak terdakwa Ariwibowo untuk membawa mobil tersebut dari Tanjung Selor ke Berau.
"Kunci mobilnya sama STNK saya ambil dari Daniel di depan rumah makan yang berada di Sebengkok," ucapnya. Usai menerima kunci tersebut, terdakwa Widi pun bersama terdakwa Ariwibowo berangkat ke Tanjung Selor untuk menjemput kedua mobil, yang akan dibawa ke Berau.
Namun setelah menjemput kedua mobil tersebut, terdakwa Widi dan terdakwa Ariwibowo diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. Sementara itu, berdasarkan keterangan terdakwa Daniel Costa sebagai saksi, terdakwa menyatakan bahwa kedua mobil yang dibawa terdakwa Widi dan terdakwa Ariwibowo berisikan sabu, setelah dilakukan pengungkapan oleh Polda Kaltara.
Sebelum perkara itu terungkap, terdakwa Daniel mengakui bahwa menerima telepon dari seseorang yang mengaku teman kakaknya, Shalom. Orang tersebut diakui Daniel adalah Sky Blue dan saat itu Sky Blue ingin menyewa motor. "Saya janjian dan ketemu di Up Hill. Dia (Sky Blue) saat itu juga bilang mau simpan mobil dan minta dicarikan tempat. Saya telepon kakak saya dan diarahkan ke ruko Kampung Empat," bebernya.
Terdakwa Daniel juga sempat mengantarkan motor yang akan disewa oleh Sky Blue ke ruko tersebut. Kemudian terdakwa Costa kembali dihubungi oleh Sky Blue dan diminta bantuan untuk menjemput kedua mobil yang ada di ruko untuk diparkir di sekitar Jalan Yos Sudarso.
Terdakwa Daniel akhirnya membawa mobil tersebut secara bergantian dan membawa dari ruko ke Jalan Yos Sudarso. Kedua mobil tersebut ia parkir di pinggir jalan, yang tidak jauh dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Setelah memarkir mobil kedua, terdakwa Daniel kembali dihubungi Sky Blue untuk mengambil motor yang disewa. Namun Sky Blue saat itu kembali meminta tolong kepada terdakwa Daniel, untuk mengantarkan kunci mobil dan STNK.