• Senin, 22 Desember 2025

Terbukti Lakukan Pelecehan, Agus Divonis 10 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 28 Mei 2025 | 10:31 WIB
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di hadapan hakim saat pembacaan putusan kasus pelecehan seksual.

PROKAL.CO, MATARAM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Jembatan Satu-satunya di Kampung Mapulu, Berau Hanyut Tersapu Banjir, Warga Terisolasi

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Kaltim Diganjar Opini WTP ke-12, Diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki dirinya. 

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Baca Juga: Karyawan di Penajam Ini Lima Kali Curi Uang Majikan, Segini yang Terkumpul     

Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X