• Senin, 22 Desember 2025

Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Prajurit TNI AL Jumran Pembunuh Wartawati Juwita Pikir-Pikir, Oditur Menerima

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 08:38 WIB
SIDANG: Suasana sidang putusan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Juwita.(Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
SIDANG: Suasana sidang putusan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Juwita.(Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Pelaku pembunuhan wartawati Banjarbaru Juwita, Kelasi Satu TNI AL, Jumran, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jumran pun tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Militer TNI Angkatan Laut. Vonis ini sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi.

Baca Juga: Kelasi Satu Jumran, Terdakwa Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Jumran dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Jumran Kelasi I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu.

Di hadapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya. Unsur-unsur tersebut meliputi; pertama, barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegasnya.

Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecatan tidak hormat dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.

Adapun terdakwa Jumran atas arahan Penasihat Hukumnya mengatakan masih pikir-pikir melakukan banding atas putusan perkara tersebut.

Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan. Majelis Hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding.

Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai Anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Lanal Balikpapan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menjelaskan, keputusan untuk menuntut hukuman seumur hidup diambil dengan pertimbangan yang matang, meski Pasal 340 KUHP juga membuka kemungkinan hukuman mati.

“Memang, hukuman mati dimungkinkan, tapi dengan berbagai pertimbangan, termasuk latar belakang dan pengakuan terdakwa, kami memilih pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk keadilan maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, hukuman seumur hidup ini berarti Jumran akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa batas waktu. “Bukan hukuman 20 tahun, bukan 30 tahun. Ini sampai akhir hayat,” tegas Sunandi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X