• Senin, 22 Desember 2025

Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Prajurit TNI AL Jumran Pembunuh Wartawati Juwita Pikir-Pikir, Oditur Menerima

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 08:38 WIB
SIDANG: Suasana sidang putusan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Juwita.(Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
SIDANG: Suasana sidang putusan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Juwita.(Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

Terkait kemungkinan adanya remisi, Sunandi menyatakan bahwa belum ada kepastian untuk saat ini. “Soal remisi, belum bisa kami jawab sekarang,” katanya.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim, guna memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Disamping itu, kuasa hukum Keluarga Juwita, Muhammad Pazri mengatakan hukuman seumur hidup yang diberikan untuk terdakwa Jumran masih belum maksimal. "Kita rapatkan lagi setelah ini secara internal," imbuhnya.

"Harusnya putusannya pidana mati. Hakim bisa menggunakan Ultra Petita atau putusan hakim yang melebihi tuntutan. baik dalam hal jenis hukuman maupun lamanya hukuman," tambahnya.

Pazri menyebut, rekomendasi LPSK RI dan Rekomendasi Komnas HAM juga tidak digunakan Majelis Hakim. "Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar. Ahli waris pelaku juga bisa bertanggung jawab," katanya.

Sebab jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.

Sekadar informasi, jelang putusan, keluarga korban Juwita membentangkan spanduk meminta keadilan Majelis Hakim untuk menghukun mati Jumran.

Salah satu spanduk bertuliskan "Pembunuh Sadis, Harga Mati Hukum Mati". "Harapan pribadi, sesuai dengan apa yang dilakukannya, harga mati hukuman mati," ucap tegas kakak kandung Juwita, Subpraja Ardinata saat diwawancarai awak media, Senin (16/6/2025) pagi.

Ia menegaskan tidak ada tawar menawar akan hukuman yang diberikan kepada Jumran, sebab perbuatan pembunuhan dilakukan oleh oknum TNI AL. "Masa di hukum militer tidak ada hukuman mati untuk seorang pembunuh," sambung dia.

Keluarga pun menggelar aksi bentang spanduk sebagai bentuk menyuarakan dari pada keinginan pihak keluarga agar putusan hakim hukuman mati. "Namun kita serahkan putusan sepenuhnya dari pihak hakim," tambahnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X