• Senin, 22 Desember 2025

Polres Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 7,1 Kg Sabu dan Tangkap 4 Tersangka

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 20:17 WIB
Para tersangka.
Para tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dengan menyita barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat orang tersangka dan menetapkan satu orang lain sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan besar tersebut merupakan bagian dari hasil kerja keras jajarannya selama bulan Oktober 2025, di mana total 17 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan 25 tersangka diamankan, terdiri dari 21 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dari total kasus selama Oktober, satu di antaranya kami anggap pengungkapan besar karena berhasil menyita 7,1 kilogram sabu,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolres Samarinda, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Ponton Bermuatan Karyawan dan Semen Tenggelam di Sungai Mahakam, 28 Orang di Atas Kapal

Menurut Hendri, pengungkapan kasus sabu 7,1 kilogram ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran sabu dikendalikan oleh dua narapidana berinisial H dan A yang berada di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.

Keduanya diduga memerintahkan tersangka AR untuk mengambil narkotika jenis sabu di Samarinda sebanyak 10 kilogram. Namun karena AR sakit, tugas itu dialihkan kepada dua orang lainnya, yakni AL (perempuan) dan E (laki-laki, kini DPO).

“AL dan E ditugaskan mengambil sabu di Samarinda. Karena mereka berdomisili di Makassar, AL kemudian menghubungi temannya di Samarinda, yakni ER, untuk membantu mengambil paket tersebut di sebuah guest house berinisial M,” terang Hendri.

Pada 26 Oktober 2025, ER mengambil sabu seberat 10 kilogram dari salah satu kamar di guest house tersebut. Keesokan harinya, AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu dengan ER. Mereka kemudian memindahkan sabu itu ke rumah seorang perempuan lain berinisial N, yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Di rumah N, sabu itu dipecah dua. Tujuh kilogram diserahkan kepada N, sedangkan tiga kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain,” jelas Hendri.

Namun, N kemudian berusaha melarikan diri dengan membawa 6 kilogram sabu, yang disembunyikan di rumah pacarnya di kawasan Lambung Mangkurat, Samarinda. Upaya itu gagal setelah petugas Satres Narkoba Polres Samarinda memantau pergerakan mereka.

Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pertama — AL, ER, dan AR — di Jalan DI Panjaitan Gang 1A. Dari hasil pengembangan, tim kembali bergerak dan menangkap N di rumah pacarnya di Lambung Mangkurat. Di lokasi itu, ditemukan sabu 6 kilogram dalam enam bungkus besar siap edar.

Keempat tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial AL (perempuan, sedang hamil), ER (perempuan), AR (laki-laki, warga Makassar), dan N (perempuan, pemilik rumah tempat penyimpanan sabu).

Sementara satu tersangka lain, E, masih dalam pengejaran. Polisi juga menetapkan dua narapidana di Lapas Parepare, H dan A, sebagai pihak yang diduga kuat mengendalikan jaringan ini.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai 7,1 kilogram sabu, terdiri dari enam bungkus besar dengan total berat bruto 7.100 gram,” kata Hendri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X