Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit ponsel, serta 12 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana peredaran.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku dapat diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan dua narapidana di Lapas Parepare tersebut, termasuk menelusuri komunikasi elektronik dan aliran dana dalam jaringan ini.
“Ini bukan jaringan Parepare yang pernah ditangani sebelumnya. Jaringannya berbeda, namun tetap kami kembangkan lebih lanjut dengan scientific investigation terhadap alat komunikasi para tersangka,” pungkas Hendri. (*)