Terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Dedy mendukung penuh kebijakan tersebut. Ia menegaskan, kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan pekerjaan dan bukan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Tahun Ketiga Implementasi GEMA, Bupati Kukar Harap Al-Qur'an Bergema dalam Kehidupan Sehari-hari
“Kami sangat mendukung aturan ini. ASN harus memberikan contoh yang baik dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas saat mudik. (*/aja/far)