PROKAL.CO, TANJUNG REDEB- Dinas Kesehatan (Diskes) Berau berencana memindahkan alat terapi oksigen hiperbarik yang saat ini berada di Puskesmas Tanjung Batu ke rumah sakit umum daerah (RSUD) yang baru di Tanjung Redeb.
Langkah ini dilakukan agar alat tersebut dapat difungsikan secara optimal dan sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Diskes Berau, Lamlay Sarie, mengatakan alat tersebut sejak pengadaannya pada 2015 silam belum pernah dioperasikan.
Baca Juga: Jalan Poros Sangatta–Rantau Pulung Rusak, di Kutim Ternyata Ada Segini Jalan yang Mulus
Padahal, nilainya cukup besar dan berpotensi mendongkrak pelayanan kesehatan sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini alatnya belum bisa difungsikan karena terkendala regulasi. Puskesmas tidak memiliki izin untuk mengoperasikan alat hiperbarik. Karena itu, kami pertimbangkan untuk memindahkannya ke RSUD baru,” jelasnya.
Menurutnya, pemindahan ini juga mempertimbangkan klaim layanan melalui BPJS Kesehatan. Jika tetap berada di Puskesmas Tanjung Batu, alat tersebut tidak bisa diklaim karena masalah perizinan.
“Kalau dipindah ke rumah sakit, kemungkinan besar bisa diklaim BPJS. Jadi dari sisi pelayanan dan pembiayaan lebih memungkinkan,” jelasnya.
Baca Juga: Gila Aja..!! Harga Tiket Pesawat Rute Pontianak–Jakarta Tembus Rp5 Juta
Dijelaskannya, alat hiperbarik digunakan dalam terapi oksigen tekanan tinggi, yang umumnya dibutuhkan oleh pasien dengan gangguan dekompresi, misalnya pada kasus penyelam yang mengalami tekanan udara ekstrem.
Berau yang memiliki wilayah perairan luas dan potensi wisata selam, dinilai cocok memiliki fasilitas layanan seperti ini.
Meski sudah hampir satu dekade tidak digunakan, Lamlay menegaskan bahwa kondisi alat masih sangat baik.