• Senin, 22 Desember 2025

Ada Stafnya yang Diduga Tilap Kas Daerah hingga Rp 1,2 Miliar, Ini Kata Kepala Diskes Berau

Photo Author
Faroq Zamzami
- Kamis, 8 Mei 2025 | 08:42 WIB
Lamlay Sarie  (SENO/BERAU POST)
Lamlay Sarie (SENO/BERAU POST)

Diskes Berau menyatakan, komitmennya untuk terbuka dan mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus ini, seraya terus memperbaiki tata kelola internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Posisinya Staf Pembantu Bendahara di Diskes Berau tapi Diduga Rugikan Keuangan Daerah hingg Rp 1,2 Miliar

Diberitakan SN, ASN di Diskes Berau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Berau atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

SN tercatat sebagai staf pembantu bendahara pengeluaran gaji dan TPP. SN diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp 1,2 miliar.

Penyimpangan ini sudah dilakukannya sejak 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.

Kepala Kejari Berau, Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, menyebutkan selama masa penyidikan, tim telah memeriksa setidaknya 20 saksi serta dua saksi ahli hingga akhirnya SN ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jalan Nasional Simpang Maluang–Tanjung Batu Babak Belur, Ada 12 Titik Rawan Longsor

“Kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya, Selasa (6/5/2025).

Sejauh ini, SN masih diduga bekerja dan menikmati hasil penyimpangan seorang diri. Namun, adanya tersangka lain masih memungkinkan ke depannya.

Ditambahkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dik Pidsus), Kejari Berau, Erwin Adiabakti, SN adalah ASN yang memiliki kapasitas sebagai staf pembantu bendahara dalam urusan gaji dan TPP di Diskes Berau.

Tersangka melakukan penyimpangan tersebut sejak 2017. Tindakannya berupa manipulasi pembayaran dengan nama pegawai yang sebenarnya belum berhak menerima TPP.

“Lalu diajukan proses pembayaran dan diganti ke rekeningnya untuk pembayarannya tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Sementara, Jalan Tanjung Redeb-Talisayan yang Putus Bisa Dilewati  

Sementara ini, dari hasil penyidikan, tim menyita satu mobil dan satu bidang tanah seluah 1 hektare di Kecamatan Sambaliung serta uang tunai yang dititipkan tersangka secara sukarela Rp 400 juta.

“Jadi memang penyimpangan yang dilakukan adalah pengeluaran yang semestinya tidak dikeluarkan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X