• Minggu, 21 Desember 2025

Tim Keamanan Pangan Berau Sambangi Tiga Toko Modern, Temukan Produk Belum Bersertifikat

Photo Author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 07:25 WIB
PEMERIKSAAN: Tim keamanan pangan segar Berau saat memeriksa produk segar asal tumbuhan yang dijual di toko modern. (IZZA/BERAU POST)
PEMERIKSAAN: Tim keamanan pangan segar Berau saat memeriksa produk segar asal tumbuhan yang dijual di toko modern. (IZZA/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Pangan Berau menggencarkan pengawasan terhadap keamanan pangan yang beredar di pasaran.

Sebelumnya melakukan pantauan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), tim gabungan kembali turun ke lapangan menyisir sejumlah toko modern di Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Ekonomi Warga Terberdayakan, Muara Badak Siap Jadi Tuan Rumah HKG PKK Ke-53

Tiga toko modern menjadi sasaran di kawasan itu.  

Kegiatan ini difokuskan pada pendataan dan pemeriksaan produk pangan segar, khususnya yang beredar di retail modern.

Kabid Keamanan Pangan, Dinas Pangan Berau, Sumarsono, menjelaskan pihaknya mendata produk-produk pangan segar yang telah maupun belum memiliki izin edar, termasuk sertifikasinya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menemukan masih ada beberapa produk, khususnya beras, yang belum memiliki izin seperti PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan), dan PDUK (Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil).

Baca Juga: Bincang BI Balikpapan-Kaltim Post Group, Singgung “Kutukan SDA”, Kepala BI Ingatkan Bupati-Wali Kota Lebih Inovatif 

"Beras termasuk kategori pangan segar, seharusnya telah memiliki sertifikasi PSAT. Namun dari hasil pengawasan, tim masih menemukan beberapa merek yang belum mengantongi sertifikasi maupun registrasi tersebut," terangnya kepada Berau Post (grup Prokal.co)

Tak hanya produk luar, beras lokal pun turut menjadi perhatian. Salah satunya yang berasal dari Kampung Buyung-Buyung.

Meski ada yang telah melakukan sertifikasi registrasi, tetapi belum mencantumkannya pada label produk.

Bahkan ada pula yang sama sekali belum memiliki sertifikat.

"Langkah kami selanjutnya memberikan surat rekomendasi kepada pelaku usaha, sekaligus membina mereka agar segera melakukan proses sertifikasi dan registrasi," terangnya.

Padahal, sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Tren Positif Pertumbuhan QRIS, Sampai April 2025 Angkanya Sudah Segini

Namun ia menyadari perlu meningkatkan upaya agar informasi terkait kewajiban sertifikasi ini benar-benar sampai kepada seluruh pelaku usaha pangan.

Dari hasil inspeksi, tim juga menemukan beberapa produk rempah-rempah yang belum memiliki registrasi PSAT-PDUK.

Baik pada produk yang telah dikemas ulang atau dipasarkan dengan merek dagang tertentu.

“Tapi sudah ada juga yang punya PSAT-PDUK, hanya belum mencantumkan di kemasannya. Itu tetap akan kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Lanjutnya, produk segar asal tumbuhan yang sudah bersertifikat, terlebih dahulu diuji di laboratorium terakreditasi. Dan sudah aman untuk dikonsumsi.

Hasil uji laboratorium pun menunjukkan bahwa produk pangan yang telah dilakukan proses registrasi dinyatakan aman.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Balikpapan Naik Signifikan, Tahun Lalu Ratusan Korban

Dirinya mengakui telah menerapkan pengawasan dari tahapan pra-pasar hingga pasca-pasar.

"Alhamdulillah, hingga saat ini kami belum menemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya," imbuhnya.

Sumarsono mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam mengonsumsi pangan segar lokal.

Namun, masyarakat juga diminta untuk memperhatikan proses pengolahan makanan di rumah agar lebih higienis dan sehat.

"Karena makanan sehat tak hanya dari bahan baku aman, tapi juga dari cara pengolahan yang tepat," pungkasnya.

Baca Juga: Derita Warga Krayan Selatan yang Terisolir, Jalan Rusak Parah, Listrik Mati, Sinyal Hilang

Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan (Diskes) Berau, Suhartini, menyampaikan pihaknya khusus menangani soal Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan beberapa produk yang seharusnya membuat izin PSAT, tapi ternyata masih PIRT.

"Tentu ini menjadi tugas kami untuk lebih menginformasikan lagi kepada pelaku usaha. Yang mana yang masuk kategori PIRT atau PSAT. Supaya tidak salah registrasi atau salah izin," paparnya.

Ia mencontohkan, misalnya produk merica dan jagung masih ada yang memakai PIRT, padahal itu bukan termasuk pangan olahan, tapi pangan segar.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berau! BMKG Keluarkan Peringatan Dini hingga Pulau Derawan

Selanjutnya, pihaknya akan menghubungi pelaku usaha terkait agar beralih izin ke PSAT.

"Kalau selama ini yang sudah resmi dari BPOM untuk mengurus izin PSAT, yakni produk madu. Memang kalau dulu produk madu termasuk dalam PIRT, tapi sejak 2024 sudah dialihkan ke PSAT," bebernya. (aja/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X