• Senin, 22 Desember 2025

Ternyata Aparat Kampung di Kabupaten Berau yang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Masih Minim, Baru Segini

Photo Author
- Minggu, 18 Mei 2025 | 11:00 WIB
  BELUM MAKSIMAL: Aparat kampung di Kabupaten Berau belum semua mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. (IZZA/BERAU POST)
BELUM MAKSIMAL: Aparat kampung di Kabupaten Berau belum semua mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. (IZZA/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB - Angka perlindungan ketenagakerjaan untuk aparat kampung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bikin mengelus dada.

Betapa tidak, data menunjukkan, baru 29 persen kampung yang merealisasikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Balikpapan Naik Signifikan, Tahun Lalu Ratusan Korban

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan SDM, Setkab Berau, Jaka Siswanta, mengingatkan kepada 100 kampung yang ada untuk tertib dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para aparat kampung.

Ia juga mendorong, agar seluruh kampung dapat memahami dan menjalankan kewajiban ini demi kesejahteraan bersama.

“Pengelolaan dana kampung pun harus transparan dan akuntabel. Jangan merasa aman jika belum pernah diperiksa Inspektorat, karena pengawasan bisa datang kapan saja,” ujarnya.

Pemkab Berau juga terus melaksanakan sosialisasi, monitoring dan evaluasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (15/5/2025) di Ruang Rapat Sangalaki, Kantor Bupati Berau.

Baca Juga: Tren Positif Pertumbuhan QRIS, Sampai April 2025 Angkanya Sudah Segini

Event dirangkaikan dengan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah kampung serta pengelolaan keuangan kampung tahun 2025.

Jaka menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perangkat kampung, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan kerja yang menyeluruh bagi aparat kampung.

“Kampung adalah unit pemerintahan paling dasar dengan peran strategis dalam pembangunan. Maka dari itu, perlindungan terhadap perangkatnya adalah sebuah keharusan, bukan sekadar kewajiban administratif,” ungkapnya.

Evaluasi yang dilakukan adalah langkah untuk mencegah dan memperbaiki, bukan mencari kesalahan.

Baca Juga: Bincang BI Balikpapan-Kaltim Post Group, Singgung “Kutukan SDA”, Kepala BI Ingatkan Bupati-Wali Kota Lebih Inovatif 

Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mendorong penguatan tata kelola kampung yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mengedepankan prinsip kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi aparatur kampung.

Diharapkan seluruh aparat kampung dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan terlindungi secara sosial di tahun 2025 dan seterusnya. (aja/far)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X