• Senin, 22 Desember 2025

Masih Ada Duit di Pusat, Dana Kurang Salur untuk Pemkab Berau Capai Rp 941 Miliar

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 10:56 WIB
Maulidiyah (SENO/BERAU POST)
Maulidiyah (SENO/BERAU POST)

PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta.

Kunjungan ini untuk menindaklanjuti persoalan dana kurang salur yang hingga kini belum disampaikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: BRI Luncurkan BRIVolution Reignite, Perkuat Transformasi Menuju Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara 2030

Asisten III, Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Maulidiyah, mengatakan berdasarkan PMK 89/2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 ditetapkan bahwa kurang bayar untuk Berau sampai 2023 adalah Rp 1,23 triliun dan  lebih bayar Rp 24 miliar. 

Serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 44/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024, telah disalurkan sebesar Rp 288,9 miliar kurang bayar dan Rp 24 miliar untuk lebih bayar, dan ini telah masuk dalam  batang tubuh APBD Berau tahun 2025.

Sehingga dana yg masih tersisa di pemerintah pusat Rp 941 miliar.

“Berau memang masih punya uang, dan itu diakui oleh pemerintah pusat, namun baru tahap penetapan. Yang kita tunggu adalah KMK penyalurannya,” ujar Maulidiyah.

Dijelaskannya, dana kurang salur adalah dana yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah namun belum disalurkan oleh pemerintah pusat sesuai ketetapan alokasi yang ada. 

Kekurangan ini terjadi secara nasional yaitu Rp 43 triliun. Kabarnya, pada 2025 ini akan disalurkan sebesar Rp 13 triliun untuk berbagai daerah. 

Menurutnya, proses penyaluran dana ini masih menunggu perhitungan dari pemerintah pusat.

Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah. 

Baca Juga: Viral Kabar Gebrak Meja, Anggota DPRD Kotim Hairis Salamad Klarifikasi

Sebab selain Berau, daerah-daerah lain di Indonesia juga mengalami hal yang sama, sehingga perlu kehati-hatian dalam proses perhitungan dan penyalurannya

Maulidiyah menambahkan, tanpa KMK penyaluran, dana tersebut tidak bisa dimasukkan ke dalam batang tubuh  APBD, baik dalam APBD murni maupun perubahan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X