PROKAL.CO, TANJUNG REDEB – Ketidakjelasan status lahan di kawasan eks transmigrasi kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam rapat koordinasi secara daring bersama Kementerian Transmigrasi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan masalah ini sudah berulang kali disuarakan masyarakat, namun belum juga menemukan titik terang.
Said menyampaikan, persoalan ini kerap disuarakan dalam berbagai forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), baik di tingkat kampung maupun kecamatan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Gulirkan Program Gratispol dan Jospol di Berau, Ini Kata Bupati Sri Juniarsih
Menurutnya, apa yang dibahas dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di kawasan eks transmigrasi.
Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman terhadap lahan yang selama ini mereka tempati.
Banyak masyarakat yang menempati lahan tanpa mengetahui status hukumnya.
Ketika ingin mengurus dokumen administrasi di kecamatan, mereka kerap menghadapi kendala.
"Dalam setiap musrembang selalu disampaikan masalah lahan transmigrasi. Dengan adanya rapat koordinasi ini kita berupaya memfasilitasi kebutuhan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengakui, keterbatasan kewenangan menjadi salah satu hambatan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga: Balikpapan Diguncang Gempa 4,6 Magnitudo
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan tetap berupaya membantu semaksimal mungkin sesuai kewenangan yang dimiliki.
Salah satunya dengan mendorong koordinasi antara kecamatan, kepala kampung, dan instansi terkait, terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk mulai mendaftarkan tanah yang mereka kuasai agar tercatat dalam sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebab, dari sejumlah temuan di lapangan, masih banyak lahan yang belum memiliki surat resmi. Ketika ditelusuri, ternyata sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan tertentu yang statusnya belum jelas.
“Inilah yang menyulitkan ketika masyarakat ingin mengurus surat kepemilikan. Kalau dari awal lahannya tidak punya kejelasan status, proses pengurusannya pasti terhambat," ungkapnya.
"Makanya kami mendorong agar semua lahan yang dikuasai masyarakat didaftarkan secara resmi,” sambungnya.
Ia pun mengapresiasi peran Disnakertrans yang selama ini terus mendampingi kecamatan dan kepala kampung dalam menyelesaikan persoalan transmigrasi di wilayah masing-masing.
Ia berharap, sinergi ini bisa terus ditingkatkan agar permasalahan yang ada tidak berkepanjangan.
“Kami sangat berharap ada solusi konkret, agar masyarakat tidak terus-terusan hidup dalam ketidakpastian soal status lahannya,” katanya.
Dengan pemetaan yang lebih jelas dan kepastian status lahan sangat penting, bukan hanya untuk legalitas administrasi, tapi juga untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama tinggal dan mengelola lahan tersebut. (aja/far)