• Senin, 22 Desember 2025

Tekad Kuat Pengelolaan Sampah, Pemkab Berau Bakal Bangun TPS3R di 13 Kecamatan dan Dua Kampung

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 09:32 WIB
DIMULAI: Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan TPS3R di Pulau Derawan. (KPG)
DIMULAI: Wakil Bupati Berau, Gamalis, saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan TPS3R di Pulau Derawan. (KPG)

Sebelum pembangunan TPS3R dimulai, telah dilakukan kajian awal melalui dokumen pendukung seperti master plan tata kelola Kampung Pulau Derawan, wisata bahari berkelanjutan dan pengelolaan sampah terpadu serta feasibility study (FS) dan business plan TPS3R Pulau Derawan. Dokumen-dokumen ini menjadi acuan teknis pelaksanaan pengelolaan sampah ke depan.

Pulau Derawan dihuni 1.703 jiwa yang tersebar dalam 468 kepala keluarga di empat rukun tetangga (RT). Pemerintah kampung pun sudah berkomitmen kuat dalam mendukung program ini, salah satunya melalui penyusunan peraturan kampung (perkam) tentang pengelolaan sampah.

“Kami sudah membuat peraturan kampung terkait kewajiban retribusi dan pemilahan sampah di tiap rumah. Tinggal menunggu pembangunan TPS3R ini selesai,” ujarnya.

Baca Juga: Mantap Ini, Lima Negara Tawarkan Kesempatan bagi Pencari Kerja asal Berau, Berikut Daftar Tujuan dan Pekerjaan yang Tersedia

Pun masyarakat memiliki kewajiban untuk memilah sampah sejak dari rumah, yang diharapkan akan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.

Pemerintah kampung bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam pengelolaan retribusi, yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pengelolaan sampah seperti tempat sampah dan perlengkapan lainnya.

Dengan adanya TPS3R ini, diharapkan pengelolaan sampah di Pulau Derawan menjadi lebih sistematis, berkelanjutan, dan dapat menjaga daya tarik kawasan sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Berau. (adv)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faroq Zamzami

Tags

Rekomendasi

Terkini

X