Tiga truk Fuso bermuatan 450 ballpres pakaian bekas (lelong) diamankan tim Satuan Patroli TNI Angkatan Laut Lantamal XII Pontianak, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, saat akan dikirim ke Jawa pada 17 Januari 2024, sekitar pukul 23.00. Ketiga truk tersebut diduga tidak dilengkapi manifest.
Sedianya truk akan diangkut menuju ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunakan KM. Dharma Kartika VII. Dikutip dari postingan Instagram @LANTAMAL_XII_PONTIANAK, Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman mengatakan penangkapan ketiga unit truk Fuso masing-masing bernomor polisi (Nopol) H1943QG, H 1971 GA, T 8136 AA itu berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Narapidana Kabur di Rutan Landak Kembali Ditangkap, Kabur Saat Izin Pergi ke Warung di Depan Rutan
Ketiga truk tersebut akan kembali ke Jawa, namun tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.
Atas informasi itu, Tim F1QR Lantamal XII Pontianak pun melakukan pengecekan. Selanjutnya barang bukti berikut sopir truk diamankan di Mako Satrol Lantamal XII untuk diperiksa.
Baca Juga: Ada 104 Sekolah di Kapuas Hulu Terdampak Banjir
Lantamal XII Pontianak melalui Tim F1QR kemudian melakukan pembongkaran barang bukti ballpress dengan didampingi tim K-9 Bea Cukai Pontianak guna pencarian kemungkinan adanya barang terlarang di dalam ballpress tersebut.
“Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang-bukti berupa 450 ballpress, tiga truk Fuso beserta tiga sopir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Letkol Laut (H) Nur Rohman diikuti pada Senin, 22 Januari 2024.Menurut Rohman, pakaian bekas asal Malaysia tersebut melanggar UU Kepabeanan dan sejumlah peraturan lain.
Oleh karena itu, pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
“Secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 7 tentang Perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perppu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” jelasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Murtini membenarkan adanya pelimpahan barang bukti pemgungkapan dugaan penyelundupan ballpres dari Lantamal XII Pontianak.
“Benar. Sudah dilimpahkan. Besok rencanya akan dirilis secara resmi,” kata Murtini saat dihubungi Pontianak Post, Rabu (24/1) siang.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat melakukan penindakan terhadap tiga truk yang berisikan 177 ballpress pakaian bekas impor, yang diduga masuk dari jalan tikus wilayah perbatasan Kalbar, pada Februari 2023.