Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA), Rabu (31/1) lalu. WNA tersebut diamankan dari lokasi pertambangan emas di Kecamatan Tumbang Titi, PT SRM.
Inteldakim Imigrasi Ketapang, Nasrullah, membenarkan jika pihaknya mengamankan 16 WNA dari lokasi PT. SRM, beberapa hari lalu. "(Jumlah) 16 WNA ini kami temukan pada saat melakukan pendataan orang asing di wilayah Kecamatan Tumbang Titi," katanya, (2/2). Dia melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 16 WNA tersebut untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. "Kami masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dokumen keimigrasian," tegasnya.
Baca Juga: Ajakan Jangan Pilih Capres Tak Pro IKN, Pj Gubernur Kalbar Klarifikasi dan Minta Maaf
Dia menambahkan, 16 WNA sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang dan akan terus dilakukan pendalaman, agar dapat dipastikan soal keberadaan dan aktivitasnya. "Karena masih kita dalami, agar dapat kita pastikan soal keberadaan dan aktivitas apa mereka di lokasi PT. SRM," jelasnya.
SRM merupakan perusahaan pertambangan emas yang kerap berpolemik. Mulai dari terdapatnya terowongan bawah tanah yang sempat viral di media sosial, diproses hukumnya sejumlah manajamen PT. SRM, serta aksi demontrasi berujung pengrusakan, serta aksi dugaan penjarahan di lokasi PT. SRM.
Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Pelaku, Polres Kubu Raya Berhasil Mengamankan Pencuri Besi Kapal
Pada 2022 lalu, Sebanyak 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM), meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Para TKA tersebut mengaku gaji mereka tidak dibayar oleh perusahaan tambang emas tersebut dan mereka pun tidak bisa pulang ke negara asalnya. Para TKA ini mendatangi Kantor Bupati Ketapang pada 7 Januari 2022 lalu. Mereka meminta bantuan Pemkab Ketapang agar gaji mereka sejak September 2021 dibayarkan oleh perusahaan yang beroperasi di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi. Dengan demikian, mereka bisa pulang ke negara asalnya.
Bupati Ketapang, Martin Rantan, mengatakan kedatangan 25 TKA asal Tiongkok itu untuk meminta bantuan kepada Pemkab Ketapang terkait nasib mereka.
Mereka belum menerima gaji sejak September 2021. Selain itu, mereka juga meminta untuk dipulangkan ke Tiongkok. "Mereka sudah kordinasi dengan Imigrasi dan Disnakertrans, tapi memang belum ada solusi. Jadi, mereka meminta menemui saya. Selaku kepala daerah saya harus melayani sebagi bentuk rasa kemanusian," kata Martin.
Martin mengaku akan segera menggeser para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial dan keamanan, makanya mereka kita geser ke Rudenim.
Setelah mereka sudah di sana, kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan kedutaan RRC di Indonesia," jelas Martin. Martin menjelaskan, saat ini PT. SRM sedang dalam masalah hukum. Di mana perusahaan dilaporkan kepada pihak berwajib terkait beberapa hal.
"Saat ini PT. SRM sedang menghadapi masalah hukum. Pertama, mereka diperkarakan oleh PT. Belaban, karena mengambil wilayah tambang PT. Belaban. Kedua, adanya laporan pemilik tanah terkait pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan," ujarnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kelas III Non TPI Ketapang, Dedi, menjelaskan 25 TKA yang bekerja di PT SRM tersebut semuanya legal, mulai dari kelengkapan dokumen hingga syarat administrasi lainya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Pontianak Post