"Terkait 25 WNA atau TKA asal Tiongkok ini semuanya memiliki dokumen yang legal," katanya. Dedi menjelaskan, dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi dalam menyelesaikan permasalahan mereka dengan cara melakukan mediasi dengan pihak perusahaan di tempat mereka bekerja.
"Sore nanti kita bersama dinas terkait lainnya akan kembali melakukan rapat mediasi dengan memanggil atau mengundang pihak perusahaan tersebut untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pekerja TKA," paparnya. (afi)