• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Kapuas Hulu Pastikan Jalan Negara Bersih Alat Peraga Kampanye

Photo Author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 10:35 WIB
PENCOPOTAN: Petugas Bawaslu Kapuas Hulu saat melakukan pencopotan terhadap salah satu APK di Kota Putussibau. ISTIMEWA
PENCOPOTAN: Petugas Bawaslu Kapuas Hulu saat melakukan pencopotan terhadap salah satu APK di Kota Putussibau. ISTIMEWA

 

Hingga hari ini dari Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu mulai dari tingkat atas hingga bawah masih terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) karena sudah memasuki masa tenang Pemilu.  

Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu pun memastikan jalan negara yang ada di Kapuas Hulu baik di lintas utara, timur, maupun selatan bersih dari APK.

"Terakhir pembersihan APK ini tanggal 13 Februari 2024. Maka dipastikan seluruh wilayah Kapuas Hulu bersih dari APK," kata Haidir, ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Senin (12/2) di Putussibau.

Baca Juga: 1.121 TPS Kalbar Rawan Bencana, Bawaslu Minta KPU Geser TPS

Haidir menjelaskan, pembersihan APK ini sebelumnya sudah dilakukan oleh partai politik maupun calon legislatif pada 9 Februari 2024. Sementara dari Bawaslu Kapuas Hulu melakukan pembersihan APK pada 11 Februari 2024 bersama Forkompincam, Pol PP, dan TNI-Polri, Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan.

"Dari laporan yang ada, APK itu masih ada yang belum dilepas, terutama yang ada di gang-gang atau jalan kecil. Namun kita pastikan APK yang ada itu bersih. Begitu juga APK yang ada di dalam kota dipastikan juga bersih," ujarnya.Sebelumnya, kata Haidir, masyarakat banyak yang mempertanyakan APK yang belum dibersihkan.

Namun, tak dipungkiri dia, pembersihan APK itu dilakukan secara bertahap. Untuk masyarakat yang masih menemukan APK masih ada yang terpasang, diharapkan dia agar dapat melaporkannya.

"APK yang sudah diturunkan itu disimpan di gudang Bawaslu. Bagi parpol maupun Caleg yang mau ambil silakan," ucapnya.

Lanjut Haidir, setelah masa kampanye, tahapan kontestasi politik 2024 ini sudah memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2) sampai dengan menjelang hari pencoblosan, 14 Februari mendatang."Karena masa tenang itu tidak boleh ada lagi kampanye. Karena apa? Supaya warga juga melakukan perenungan untuk menentukan pilihan yang terbaik. Baik untuk eksekutif maupun legislatif," ucapnya.

Dirinya  juga mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran pada saat masa tenang, termasuk soal politik uang.

Sebelumnya Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengajak partai politik (parpol) ikut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang  pemilihan umum (Pemilu) serentak, 14 Februari 2024. "Bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU, Tapi Parpol juga memiliki peran menurunkan sendiri APK memasuki masa tenang," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Diketahui, masa tenang berlangsung sepanjang 11 – 13 Februari 2024, sedangkan 14 Februari 2024 sudah hari pencoblosan atau pungut hitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk itu Bupati mengingatkan semua pihak mulai dari aparat keamanan, penyelenggara Pemilu sampai dengan lapisan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X