Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali menahan tersangka kasus kapal penumpang angkutan sungai (feri) pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019, Jumat (9/8).
Jika sebelumnya Kejati Kalbar sudah menahan tiga tersangka yakni TK, AN dan AH. TK selaku Direktur CV Rindi sebagai penyedia barang, AN selaku pelaksana pekerjaan pengadaan, dan AH selaku Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
Kali ini Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yaitu SD selaku PPK, lalu BP, AJ, dan MA selaku PPHP. Aspidsus Kejati Kalbar Siju menyampaikan, saat ini keempat tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan.
Aspidsus Kejati Kalbar Siju menuturkan, sebelumnya penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (feri).
APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Disas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp2,5 miliar.
"Tidak ada perencanaan dari konsultan perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yakni tersangka S melihat di internet jenis-jenis feri untuk penyeberangan sungai, gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 16 Mei 2019," kata Aspidsus Kejati Kalbar Siju.
Selanjutnya, Rincian HPS dibuat tanpa melakukan survei harga, hanya melihat di internet, Perencanaan dan HPS selanjutnya diserahkan PPK ke Pokja Pengadaan untuk dilelang, dibuat dan ditandatangani kontrak.
Yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000 oleh PPK dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI.
Akan tetapi, nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat tahun 2014 hal ini diketahui setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang menuturkan pembaharuan feri ke sungai Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu dengan biaya Rp355 juta
"Selanjutnya kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasil pemeriksaannya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020. Dengan temuan / kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2.227.577.500 atau total loose," ujar Aspidsus Siju.
Lanjutnya, saat ini penyidik Pidsus Kejati Kalbar telah melakukan penyitaan uang biaya pembaharuan feri sejumlah Rp355 juta, Rp15 juta dari tersangka ‘AH’, namun akibat perbuatan para tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Sekitar Rp1.787.577.500, yang menjadi temuan dan kesimpulan BPK RI Perwakilan Kalbar Rp2.227.577.500 dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum penyidikan Rp440.000.000.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.