• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Feri Dishub Pemkab Kapuas Hulu

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 17:30 WIB
DITAHAN: Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu SD selaku PPK, lalu BP, AJ, dan MA selaku PPHP pada kasus kapal penumpang angkutan sungai feri Dishub Kapuas Hulu Tahun 2019.
DITAHAN: Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu SD selaku PPK, lalu BP, AJ, dan MA selaku PPHP pada kasus kapal penumpang angkutan sungai feri Dishub Kapuas Hulu Tahun 2019.

"Para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

 

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Apresiasi Gotong Royong Umat Dalam Pembangunan Gereja

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, " pungkas Siju. (fik)

 

 
 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X