• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pencabulan Anak 13 Tahun, Anggota DPRD Singkawang dari PKS Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:10 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

 

Prokal.co, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Singkawang menyerahkan sepenuhnya kasus anggotanya yang juga anggota DPRD Kota Singkawang Terpilih periode 2024-2029 HA kepada hukum yang berlaku. HA menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun.

Hal tersebut adalah respon dari DPD PKS Kota Singkawang terkait salah satu Calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Singkawang tahun 2024 dari PKS dari Daerah Pemilihan Singkawang Selatan yang tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur.

"Kami masih menunggu proses hukum yang berlaku," ungkap Ketua DPD PKS Kota Singkawang Sodi M Idris saat dipintai tanggapan terkait kasus asusila menjerat HA, Rabu (28/8).

Selain itu, saat ini pun DPD PKS belum melakukan tindakan resmi melalui surat resmi di internal PKS karena juga masih menunggu proses hukum berlaku.

"Pokoknya kami menunggu proses hukum, apa bagaimana kami ikuti proses hukum," ujarnya lagi. 

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Singkawang terplih berinisial HA mendapat status tersangka dari Polres Singkawang atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Tindakan bejat tersebut ia lakukan kepada anak berusia 13 tahun.

"Sampai saat ini kami masih menangani perkara terkait dengan dugaan tindak pidana asusila terhadap anak," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, Iptu Deddi Sitepu, Selasa (27/8).

Polres Singkawang sendiri mengaku serius dalam menangani kasus ini, kendati tersangka tergolong sosok yang memiliki pengaruh di masyarakat. Kasus sendiri menjadi perbincangan luas di masyarakat Singkawang dan viral di media sosial Facebook. 

"Kami dari Polres Singkawang tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan dalam penanganan perkara ini. Tidak ada yang kami tutup-tutupi bahkan disembunyikan," ujarnya.

Perkara ini, tegasnya, tetap ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian. Bahkan terkait kasus ini, pihaknya sudah menetapkan HA sebagai tersangka.

Namun pada saat pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (19/8) pekan lalu, HA tidak hadir dengan alasan sakit yang dikuatkan dengan surat keterangan dari dokter salah satu Rumah Sakit di Kota Pontianak.

Tentu saja Polres tidak percaya begitu saja. Demi mempertegas jika memang yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit, maka pada Senin (26/8) pagi, pihak penyidik Polres Singkawang akan mengambil keterangan dari dokter rumah sakit yang mengeluarkan surat tersebut. 

"Sakit apa sebenarnya yang dialami oleh HA, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kita," ungkap Deddi. Dalam penanganan kasus ini, Polres Singkawang sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, termasuk saksi korban. 

"Bahkan kita juga sudah meminta saksi dari ahli psikologi untuk melakukan penelitian terhadap korban. Hasil psikologi tersebut sudah keluar, sehingga meyakinkan penyidik kita untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap HA," jelasnya.

Diketahui, HA adalah merupakan tokoh masyarakat Singkawang terpandang. HA juga merupakan Anggota DPRD Singkawang terpilih tahun 2024-2029 Dapil Singkawang Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X