Sementara itu, sebelumnya, kuasa hukum korban yang berasal dari LBH Rakyat Khatulistiwa (Rakha) dan PKBI Singkawang, Roby Sanjaya memaparkan telah menangani kasus ini sejak Maret lalu.
"Kasus dugaan persetubuhan ini tentunya akan menjadi prioritas kami, karena menyangkut perempuan dan anak. Terlebih korban masih di bawah umur yakni berusia 13 tahun," kata Roby.
Roby mengungkapkan kejadian kasus dugaan persetubuhan ini terjadi pada bulan Juli 2023 silam.
Pada waktu itu, korban masih tidak berani melapor karena mungkin merasa dari kalangan keluarga kurang mampu. Mirisnya, kejadian serupa nyaris diulangi oleh pelaku pada bulan Maret 2024.
"Setelah kejadian yang kedua kali inilah, orangtua korban baru berani melapor ke kita. Dalam pendampingannya pun kita bekerjasama dengan Unit PPA Polres Singkawang, sehingga pada tanggal 11 Juli kita membuat Laporan Polisi," ujarnya.
Menurut kuasa hukum, pasca kejadian kondisi korban masih mengalami trauma. Apabila ada sedikit saja sesuatu hal yang menyangkut tentang pelaku, korban pasti menangis.
Bahkan agak susah di tenangkan. Kuasa hukum sendiri berkomitmen untuk terus mendampingi korban, terlebih korban berasal dari kalangan kurang mampu.
"Apalagi kasus yang dialami oleh korban merupakan kategori extraordinary crime. Jadi siapapun pelakunya, apabila sudah cukup bukti dan saksi, maka layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," katanya. (har)
---
Dapatkan update berita dan info terbaru dari seluruh wilayah Kalimantan, follow Channel Whatsapp PROKAL | Portal Berita Kalimantan
Klik dan follow>>
https://whatsapp.com/channel/0029VakiP19FCCoPh7YL3j02