“Setelah dilakukan penyitaan, uang ini menjadi barang bukti untuk kasus pokok. Karena perkara ini sudah masuk tahap persidangan, maka wewenang sepenuhnya ada pada PN Pontianak,” jelas Aluwi.
Aluwi juga menegaskan bahwa uang tersebut masih utuh di rekening titipan. Proses pengembalian kelebihan dana baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan.
“Jika ada permohonan pengembalian, itu bisa disampaikan. Namun, keputusan pengembalian berada di tangan pengadilan,” tambahnya.